JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pihak kepolisian menyarankan agar pihak Dhandy Dwi Laksono menempuh jalur praperadilan jika menilai ada yang salah terkait statusnya sebagai tersangka.
''Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (2/10/2019).
Pihaknya, kata Argo, tak mau berkomentar terlalu jauh mengenai adanya desakan mencabut status tersangka Dhandy. Sejauh ini, menurut Argo, apa yang pihaknya telah sesuai prosedur dan aturan yang ada di dalam KUHAP dan KUHP.
AYO BACA : Dandhy: Negara Harus Buka Akses Seluas-luasnya Kepada Jurnalis untuk Meliput di Papua
Argo menegaskan, jalur yang ditempuh pihak kepolisian sudah sesuai koridor. Penyidik pun hingga saat ini masih terus mengusut kasus yang menimpa pembuat film sexy killer itu.
"Sudah ada aturan di KUHP," katanya.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA berdasarkan kicauannya di media sosial Twitter, Senin (23/9/2019) lalu.
AYO BACA : Dandhy Tersangka Ujaran Kebencian Karena Pendapatnya Terhadap Isu Papua
.jpg)
Share this article
Pihak kepolisian menyarankan agar pihak Dhandy Dwi Laksono menempuh jalur praperadilan jika menilai ada yang salah terkait statusnya sebagai tersangka.