JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatakan penolakan terhadap upaya merevisi UU 30/2002 tentang KPK yang dilakukan tergesa-gesa.
Menurut Ketua Umum Pergubi, Prof. Gimbal Doloksaribu, pernyataan sikap tersebut dilandasi rasa kecintaan kepada bangsa dan ikut membantu pemerintah untuk tercapainya penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Ini bentuk kecintaan kami kepada bangsa. Kami sangat prihatin karena undang-undang KPK akan direvisi," kata Gimbal, Jumat (13/9/2019).
Gimbal berharap niat merevisi UU KPK dipertimbangkan ulang. Apalagi, masa jabatan DPR periode ini akan habis pada akhir bulan.
Pernyataannya menanggapi rencana DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU KPK agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
"Kami guru besar tidak rela sampai negara kita terpuruk karena ulah oknumnya. Kami harapkan revisi UU KPK betul-betul dipikirkan dengan matang," ucap Gimbal.
Sementara itu, Sekjen Pergubi, Prof M Arief, mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru dan dikhawatirkan tidak akan sempurna.
AYO BACA : Setuju Revisi UU KPK, Jokowi Usulkan Tiga Hal
"Secara prosedural bahwa ini sangat tergesa-gesa, dikhawatirkan nanti tidak terbahas secara sempurna. Ada revisi UU KPK, kami tidak alergi. Namun ada waktu lama agar tidak tergesa-gesa. Ada DPR yang baru, (revisi) untuk memperkuat bukan melemahkan KPK," ucap Arief.
Berikut ini isi pernyataan sikap Pergubi terhadap usul revisi UU KPK:
1. Bahwa tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan revisi/perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Bahwa pembahasan revisi/perubahan UU KPK tersebut dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik.
3. Bahwa KPK masih dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga paling yang kredibel dan dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
4. Menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK.
5. Agar Presiden menolak usulan inisiatif DPR tentang revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak sesuai dengan visi, misi dan program kerja yang telah dicanangkan dan komitmen sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
6. Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik.

Share this article
Gimbal berharap niat merevisi UU KPK dipertimbangkan ulang. Apalagi, masa jabatan DPR periode ini akan habis pada akhir bulan.