SURABAYA, AYOJAKARTA.COM — Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman (VK), tersangka kasus dugaan hoaks yang berujung kerusuhan di Papua.
Veronica dianggap memprovokasi kerusuhan di beberapa daerah Papua setelah kasus rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Tapi, sementara ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Ia lanjutkan, penyidik telah mendatangi rumah Veronica, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sekaligus melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
"Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu, sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
"Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Ditjen Imigrasi," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Status tersangka Veronica Koman diterbitkan Polda Jatim. Polisi menyebut Veronica terbukti melakukan provokasi di media sosial twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Share this article
Penyidik telah mendatangi rumah Veronica, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sekaligus melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.