AYOJAKARTA.COM — Mendekati pelantikan dan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, Gibran Rakabuming menjadi sorotan.
Meski urgensi ketepatan jadwal merupakan agenda politik nasional, sosok Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden terpilih 2024-2029 perlu mendapat perhatian.
Di samping karena banyaknya sorotan negatif yang semakin terlihat masif, kredibilitas dan proses pemilihan terhadap Gibran Rakabuming juga sedang dipertanyakan.
Karena itu, konstitusi memberi ruang untuk mempertimbangkan opsi mengganti wakil presiden bagi Prabowo Subianto pasca pelantikan Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2009 Maruarar Siahaan saat menjadi narasumber dalam sebuah siniar.
Baca Juga: Sederet Temuan Netizen soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming Raka
Sebagaimana sempat menjadi sorotan, proses majunya Gibran sebagai kandidat cawapres diawali dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
“Keputusan 90 itu menghasilkan suatu diktum calon yang tadinya tidak memenuhi syarat, kalau istilah Medan dikarang-karang,” ungkap Maruarar, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Senin, 16 September 2024.
Buah dari adanya rekayasa tersebut, menurut Maruarar menghasilkan suatu keputusan yang membuka kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai kandidat cawapres.
Pembatasan klausul yang mewajibkan capres atau cawapres pernah menjabat sebagai kepala daerah, menurut Maruarar merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Sebab dengan mengacu pada diktum kepala daerah, maka peluang bagi dokter atau profesi lain justru akan tertutup dan hal tersebut melanggar amanat Undang-Undang.
Selain itu, Putusan MK Nomor 90 menurut Maruarar juga memiliki kecenderungan menyimpang dari keputusan yang sebelumnya sudah ada.
Lebih lanjut Maruarar menilai Putusan MK Nomor 90 sebagai bagian dari sistem politik, dapat menjadi kendala bagi bangsa Indonesia.
Maruarar menilai pelantikan Gibran sebagai wakil presiden merupakan sebuah agenda politik, meski tidak menutup adanya potensi pemecatan usai dilangsungkan pelantikan.
“Kalau pelantikan menurut saya tidak bisa ditunda, tapi kalau Gibran dianggap cacat konstitusi dan ada masalah tentu DPR bisa membuat Hak Angket,” jelasnya.
Terkait dengan persoalan yang memungkinkan seorang wakil presiden mengalami pemecatan, Maruarar merinci sejumlah alasan pemecatan kepala negara.
Di samping terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak layak, seorang presiden atau wakil juga bisa dipecat karena pengkhianatan negara, korupsi dan perbuatan tercela.
“Tentu DPR harus memperoleh kebulatan suara dua pertiga dari jumlah yang hadir untuk menyetujui suatu pelanggaran,” imbuh Maruarar.
Namun demikian, setiap upaya hukum terkait pemecatan presiden atau wakil presiden bisa dilakukan setelah dilakukannya pelantikan dan sumpah janji jabatan.
Dugaan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa, menurut Maruarar bisa merupakan sebuah cara untuk bisa memecat Gibran.***

Share this article
Mendekati pelantikan dan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, Gibran menjadi sorotan.