AYOJAKARTA.COM - Kelompok Muda yang tergabung dalam J-Generation menilai kebijakan-kebijakan strategis era Jokowi harus dilanjutkan pemimpin Indonesia.
Salah satu kebijakan yang harus dirawat adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sebagai seorang perempuan, seorang ibu saya sangat bersyukur dengan sudah adanya UU TPKS di era Jokowi. Kita perempuan-perempuan Indonesia rasanya menemuka peradaban baru," kata Ketum J-Generation, Putri Khairunnisa, di Jakarta, Sabtu 20 Januari 2024.
"Kengerian-kengerian. Setelah sekian lama zaman yang sejengkal jarak dengan ancaman kekerasan seksual, kengerian-kengerian dan kejahatan lain bagi perempuan dan anak. Kini kita bisa bernapas lega," imbuhnya.
Putri menuturkan, kebijakan-kebijakan Joko Widodo dinilai selaras dengan visi misi Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka yang akan bertarung pada Pilpres bulan Februari 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Dinilai Tidak Mampu Menjabat Menko Polhukam, Alvin Lim Ungkap Identitas Aslinya
"Jelas, bahwa Indonesia banyak sekali perkembangan di tangan Pak Jokowi. Dan ketika kami melihat visi dan misi paslon 02, nyaris sama, yakni membangun banyak hal, IKN misalnya, infrastruktur, dan perkembangan lainnya," jelas Putri.
"Kami hadir disini dari berbagai elemen organisasi relawan Jokowi sejak 2014 memastikan dukungan terhadap paslon 02," tegasnya.
Selain itu menurutnya, Jokowi dinilai banyak merangkul anak muda, dan mengedepankan kepentingan kaum perempuan.
"Ini juga hal yang sama yang disampaikan oleh Paslon 02, tentang generasi muda," pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Rhugby Adheana Subay, dari Rumah Gibran menambahkan, bahwa dukungan terhadap paslon 02 di seluruh Indonesia sampai saat ini makin meningkat.
"Hal ini kami rasakan, ketika turun ke daerah-daerah, bahkan di tempat yang sebelumnya pendukung lawan, kami dari Rumah Gibran mendapat dukungan penuh, dan bahkan dukungan dari masyarakat atas dasar kemauan mereka sendiri," pungkasnya

Share this article
Salah satu kebijakan yang harus dirawat oleh capres dan cawapres berikutnya adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).