AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan kembali membuka kesempatan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Untuk itu, penting bagi kita mengetahui apa saja persyaratan dan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu disiapkan.
Artikel ini akan membahas soal apa saja berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang wajib disiapkan.
Penting untuk mengetahui apa saja persyaratan dan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 agar tidak tergesa-gesa ketika ikut mendaftar.
Baca Juga: Kamu Suka Warna Pink? Cek 8 Fakta Unik Kepribadianmu di Sini!
Rencananya, pendaftaran akan mulai dibuka pada pertengahan September 2023 mendatang.
Ada banyak formasi dari berbagai instansi yang membuka kesempatan bagi jenjang pendidikan SMA/SMK hingga S1.
Sebelum itu, ketahui dulu persyaratannya dikutip AyoJakarta.com dari umsu.ac.id pada Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: 9 Cara Berhenti Judi Online, Dijamin Ampuh dan Nggak Kecanduan Lagi!
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipenjara
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat secara jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Terfavorit di Universitas Andalas, Peringkat Satu Bukan Kedokteran!
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun
6. Curriculum Vitae (CV)
Itulah syarat dan berkasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu dipersiapkan.***

Share this article
Berikut ini syarat dan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK yang perlu disiapkan untuk seleksi pada September mendatang.