AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira hadir bagi masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Diinformasikan pemerintah saat ini tengah mendiskusikan soal rencana kenaikan gaji bagi para PNS di Indonesia.
Mengenai kapan putusan soal kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Tersulit dan Perlu Waktu Belajar yang Panjang, Ternyata Bukan Hanya Kedokteran Lho
Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika saat ini rencana tersebut tengah digodok dan hasilnya nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada RUU APBN tepatnya pada 16 Agustus 2023 nanti.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden,” terang Sri Mulyani.
“Beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji bagi para PNS sendiri memang terakhir kali naik pada tahun 2019.
Namun jika benar nanti pemerintah menyetujui kenaikan gaji bagi PNS, akan ditetapkan dengan skema single salary yang diimplementasikan pada tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Siapa Bilang Cuma Bedah Buku, 4 Keuntungan Memilih Jurusan Kuliah Sastra
Sehingga perlu dipahami jika gaji untuk bulan Agustus ini pastinya masih menggunakan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut yang dilansir dari laman Suara.com pada Senin (31/7/23).
· Golongan Ia: Rp1.560.800–Rp1.751.900
· Golongan Ib: Rp1.560.800–Rp1.854.700
· Golongan Ic: Rp1.560.800–Rp1.933.200
· Golongan Id: Rp1.560.800–Rp2.014.900
· Golongan IIa: Rp1.560.800–Rp2.530.200
· Golongan IIb: Rp1.560.800–Rp2.637.300
· Golongan IIc: Rp1.560.800–Rp2.748.800
· Golongan IId: Rp1.560.800–Rp2.865.000
· Golongan IIIa: Rp1.560.800–Rp3.177.300
· Golongan IIIb: Rp1.560.800–Rp3.311.700
· Golongan IIIc: Rp1.560.800–Rp3.451.800
· Golongan IIId: Rp1.560.800–Rp3.597.800
· Golongan IVa: Rp1.560.800–Rp3.750.000
· Golongan IVb: Rp1.560.800–Rp3.908.700
· Golongan IVc: Rp1.560.800–Rp4.074.000
· Golongan IVd: Rp1.560.800–Rp4.246.300
· Golongan IVe: Rp1.560.800–Rp4.425.900
Perlu dicatat, untuk perhitungan kenaikan gaji PNS dan pensiunan nanti, Menkeu Sri Mulyani belum membeberkan detailnya.
Sehingga diharapkan semua pihak untuk menunggu informasi resmi soal kenaikan gaji PNS yang nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.***

Share this article
Diinformasikan pemerintah saat ini tengah mendiskusikan soal rencana kenaikan gaji bagi para PNS dan Pensiunan 2023