AYOJAKARTA.COM – Ada informasi terbaru bagi para peserta atau para peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru soal persyaratan serta besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Aturan baru soal peserta dan pensiunan PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sri Mulyani meneken beleid tersebut pada 13 Maret 2023, kemudian akan mulai diberlakukan pada 1 April 2023.
Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa PNS yang meninggal dunia akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Peserta atau pensiunan (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” isi dari Permenkeu 23/2023 dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com.
Selain itu dalam beleid tersebut juga diatur soal santunan untuk istri atau suami PNS apabila meninggal dunia bisa mendapat manfaat santunan asuransi kematian senilai Rp6 juta.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bank BTN Tahap 1 Maret 2023 Sudah Cair Lewat Pihak Ini, yang Belum Bagaimana?
Kemudian apabila yang meninggal adalah anak dari peserta PNS juga bisa mendapat manfaat asuransi sebesar Rp4 juta.
Aturan yang diberlakukan soal manfaat asuransi kematian PNS yang diteken Sri Mulyani tersebut ada perbedaan dibandingkan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Di mana dalam aturan tersebut, besaran yang didapat dari asuransi kematian peserta PNS dihitung pakai rumus.
Sebelum beleid yang baru ini, apabila ada peserta PNS yang meninggal bisa memperoleh santunan dengan besaran dua kali hasil penjumlahan satu dan satu sepersepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus 2(1+0, 1B/12) P2.
Penjelasannya, P2 merupakan penghasilan terakhir yng sudah termasuk di dalamnya Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan untuk istri atau suami PNS yang meninggal dunia bisa memperoleh santunan yang besarannya satu setengah kali dari hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0, 1C/12) P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal peserta PNS diberhentikan dari masa jabatannya dengan hak pensiun atau karena meninggal dunia hingga sampai tanggal suami/istri/anak meninggal dunia.
Selanjutnya apabila anak dari peserta PNS meninggal dunia maka bisa mendapatkan santunan yang besarannya tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, rumusnya 0,75 (1+0, 1C/12) P2.
Di mana dalam aturan tersebut telah ditetapkan jika besaran santunan tidak boleh kurang dari Rp500 ribu.***

Share this article
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru soal persyaratan serta besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.