AYOJAKARTA.COM---Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah di depan mata.
Dalam hitungan hari, satu per satu terdakwa akan mendapatkan vonis dari Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memperpanjang masa tahanan terdakwa Ferdy Sambo Cs yakni 30 hari hingga tanggal 8 Maret 2023.
Ini merupakan kali kedua, masa tahanan eks Kadiv Propam Polri, terdakwa Ferdy Sambo diperpanjang.
Pada tanggal 13 Februari 2023 pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu hari setelah sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tepatnya tanggal 14 Februari 2023 dilanjutkan dengan sidang vonis terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selanjutnya yakni sidang vonis atas terdakwa Richard Eliezer yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (11/2/23) adapun fakta terkini persiapan jelang vonis terdakwa Ferdy Sambo Cs ialah sebagai berikut:
1.Aliansi Akademisi Indonesia sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan telah menyerahkan surat ke Pengadilan Jakarta Selatan memohon keadilan untuk terdakwa Richard Eliezer.
2.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan Keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Termasuk dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat
3.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengamanan baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar area pengadilan agar persidangan berlangsung tertib, aman dan berwibawa.
4.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan kepada masyarakat untuk menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim melalui Live Streaming dan tidak perlu menghadiri persidangan.
Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Diseret Paksa Setelah Terbukti Rekayasa Cerita Hingga Sogok Jaksa, Benarkah?
5.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyediakan paling tidak 9 layar monitor bagi pengunjung yang tidak mendapat kursi di ruang sidang utama, agar tidak perlu berdesak-desakan masuk ke ruang sidang. Hal ini karena kapasitas ruang sidang yang terbatas tidak lebih dari 50 orang.
6.Majelis Hakim akan menggelar musyawarah tertutup untuk membahas hukuman yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa Ferdy Sambo Cs.***

Share this article
Pada tanggal 13 Februari 2023 pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel