AYOJAKARTA.COM---Hingga saat ini publik masih mencoba menerka teka-teki yang tersimpan di dalam Buku Hitam milik Ferdy Sambo.
Catatan kelam perjalanan Mantan Kadiv Propam, ataukah sekedar buku harian yang bersih dari kekuatan, kiranya itu prasangka publik tentang Buku Hitam Ferdy Sambo.
Meski belum pernah secara jelas diketahui publik, namun kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Rasamala Aritonang sempat menyinggung soal Buku Hitam.
Hal menyangkut buku hitam tersebut disampaikan oleh mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sebuah diskusi.
“Beberapa kali ketemu beliau, memang buku itu selalu dibawa,” jelas Rasamala ketika menjelaskan soal buku hitam.
Lebih lanjut, Rasamala menanyakan langsung ke kliennya tentang isi yang terkandung di balik buku hitam tersebut.
Mendengar pertanyaan Rasamala, mantan Kadiv Propam yang disebut sebagai polisinya para polisi hanya menjawab dengan senyum.
“Beliau cuma tersenyum saja, saya tidak melanjutkan kembali pertanyaan, karena sebelumnya tidak banyak berinteraksi,” tambah Rasamala.
Selain itu Rasamala juga menjelaskan bahwa sebagai penasihat hukum ia menyadari bahwa ada ranah privasi kliennya yang harus tetap dihormati.
“Beliau memang rajin mencatat kegiatan-kegiatan beliau terkait dengan aktivitasnya,” imbuh Rasamala, saat menjelaskan informasi tersebut ia ketahui dari Arman Hanis.
Terkait dengan beredarnya kabar bahwa di dalam buku hitam tersebut tersimpan data-data yang berpotensi diungkap di pengadilan, Rasamala enggan berasumsi.
“Terlepas dari persoalan pidana yang sedang beliau hadapi, beliau punya kecintaannya terhadap institusinya di kepolisian,” jelas Rasamala.
Berbeda dengan Rasamala, Ketua Indonesia Police Watch menduga bahwa di dalam buku hitam Ferdy Sambo tersimpan sedikitnya dua informasi penting.
“Di buku itu ada tulisan gratifikasi penerimaan uang koordinasi terkait pengusaha tambang di wilayah Kaltim dan Kaltara,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
Bukan hanya itu, Sugeng juga menduga bahwa di dalam buku hitam tersebut tersimpan informasi penting terkait oknum berpangkat jenderal bintang dua dan bintang satu.
Adanya anggapan di masyarakat bahwa informasi yang disampaikan Sugeng selaku Ketua IPW bersumber dari internal kepolisian, Sugeng memberi tanggapan.
“Saya nggak mau mengatakan itu donk, berarti saya membuka sumber, harusnya Mas Rasamala yang membuka, meskipun ia tidak boleh membuka,” terang Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa seorang kuasa hukum harus mengetahui lebih rinci tentang kejujuran kliennya.
Terkait perlu atau tidaknya isi di dalam buku hitam yang menurut Sugeng lebih menyerupai api dalam sekam tersebut dibuka ke publik, Sugeng menanggapi.
“Buku itu cuma kecil, kalau dia masih terikat ya tidak boleh dibuka, kalau tidak terikat ya dibuka,” pungkas Sugeng. ***

Share this article
Selain itu Rasamala juga menjelaskan bahwa sebagai penasihat hukum ia menyadari bahwa ada ranah privasi kliennya yang harus tetap dihormati.