AYOJAKARTA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.
Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU.
Tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dianggap tidak adil oleh segelintir masyarakat.
Sebab, Putri dijatuhi hukuman yang setara dengan terdakwa lain seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Tuntutan Putri pun juga dianggap lebih ringan dari Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan Putri Candrawathi membuat heran Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan.
Baca Juga: Nasihat Syekh Muhammad Jaber: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Bersedekah, Apakah Itu?
Djasman Pandjaitan menyebut bahwa seharusnya Putri bisa dituntut lebih berat.
“Kenapa berbeda, justru lebih tinggi dengan PC. Kalo Eliezer 12 tahun, maka PC (seharusnya) jauh,” kata Djasman dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Sabtu (4/2/2023).
Djasman pun juga heran mengapa terdakwa lain seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman yang sama.
Bahkan, Djasman menilai jaksa kurang optimal dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.
“Kenapa si Ricky sama si Kuat 8 tahun, itu menjadi persoalan. Betul (mereka) bukan pelaku, itu karena kurang optimalnya untuk mengungkap kebenaran itu,” ucapnya.
Sebagai jaksa senior, ia berpendapat bahwa seharusnya Eliezer bisa dituntut penjara dibawah 8 tahun.
Terkait dengan tuntutan Putri, Djasman berpendapat bahwa istri Ferdy Sambo itu bisa dituntut lebih berat bahkan mendekati hukuman seumur hidup.
“PC itu juga menurut saya naik lagi, bahkan mendekati seumur hidup,” tutupnya.***

Share this article
Tuntutan Putri Candrawathi membuat heran Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan.