AYOJAKARTA.COM - Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada sektor pendidikan tidak bersifat otomatis hingga pensiun karena mempertimbangkan beberapa faktor kualitas dan kinerja yang kompleks.
Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi ASN P3K Vokapheti, Kurnia Ningsih, "Kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru P3K 2024 karena masih membutuhkan penilaian kinerja minimal 1 tahun."
Sistem penilaian ini dirancang untuk memastikan hanya guru dengan kualifikasi dan dedikasi tinggi yang mendapatkan kepastian kontrak permanen.
Kriteria penilaian meliputi aspek profesionalisme, inovasi pengajaran, kontribusi pendidikan, kemampuan pengembangan potensi peserta didik, serta integritas moral dan kepribadian guru dalam menjalankan tugasnya.
Mekanisme evaluasi kinerja guru P3K mencakup serangkaian penilaian komprehensif yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka! Catat Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
Kurnia Ningsih menegaskan, "Perpanjangan kontrak bukan sekedar formalitas administratif, melainkan proses sistematis untuk menjamin kualitas pendidikan."
Penilaian dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan pencapaian guru dalam berbagai dimensi tugas pendidikan.
Aspek yang dievaluasi tidak hanya berkutat pada kemampuan mengajar di kelas, namun juga meliputi kontribusi guru dalam pengembangan kurikulum.
Selain itu juga dalam inovasi metode pembelajaran, pembimbingan siswa, serta keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan kapasitas sekolah.
Landasan hukum dan filosofis di balik tidak otomatisnya perpanjangan kontrak guru P3K hingga pensiun adalah menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran SPPI Batch 3 Tahun 2025, dari Pembuatan Akun hingga Verifikasi Dokumen!
"Langkah dari Pemkot Makassar dan provinsi Jatim ini perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah-daerah lain," ujar Kurnia Ningsih.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem merit yang objektif, di mana guru tidak hanya mendapatkan kepastian karier, namun juga terus didorong untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme.
Konsekuensinya, guru P3K dituntut untuk secara berkelanjutan meningkatkan kualitas diri, mengikuti perkembangan teknologi pendidikan.
Dan mampu beradaptasi dengan perubahan kurikulum serta kebutuhan peserta didik yang semakin kompleks.

Share this article
Mekanisme evaluasi kinerja guru P3K mencakup serangkaian penilaian komprehensif yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.