AYOJAKARTA.COM – Kuat Maruf diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Dalam sidang supir pribadi Ferdy Sambo ini mengungkapkan sejumlah nominal uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo setelah peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua terjadi.
Tak hanya itu saja, Kuat Maruf juga menuturkan uang yang pernah diterimanya setiap tahun sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kuat Maruf menceritakan kejadian saat dirinya dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo.
Kuat juga mengatakan bahwa saat dirinya diberikan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo setelah peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua.
Ia merasa pada saat itu Ferdy Sambo tengah bercanda kepadanya, padahal dirinya sedang merasa stress dan tertekan atas peristiwa yang mengakibatkan Yosua terbunuh.
Menurutnya uang yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai penghargaan karena telah menjaga istrinya. Diketahui Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang.
Hakim menanyakan apakah uangnya ada saat Ferdy Sambo memberikan, Kuat Maruf mengatakan tidak melihat karena ada di dalam amplop dan juga tidak memegangnya.
Baca Juga: Pilu! Diberitahu Siap Dipenjara oleh Ferdy Sambo, Kuat Maruf: Saya Nangis Waktu Itu
“Ini saya jujur nanya, pada saat saudara ditawarkan uang 500 juta, apa sih sebenarnya di dalam benak saudara kan belum pernah pegang uang segitu,” ujar Hakim Wahyu, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis, 12 Januari 2023.
Kuat Maruf merasa bingung dengan maksud Ferdy Sambo saat itu. Padahal menurut hakim uang itu bisa digunakan oleh Kuat Maruf untuk bangun rumah, beli ternak, atau hal lainnya.
Tetapi Kuat Maruf tetap kukuh merasa saat itu dia tidak memikirkan kesitu, sudah tidak berpikir apapun.
“Dan sekarang uang itu nggak ada?” tanya hakim.
“Nggak ada,” jawab Kuat.
Baca Juga: Momen Kuat Maruf Curhat Berkata Jujur tapi Disebut Bohong: Kadang-Kadang Saya Enek
Ditanya apakah menyesal uangnya tidak diambil terlebih dahulu. Kuat Maruf mengungkapkan dirinya tidak merasa begitu hanya biasa saja.
“Nggak, biasa aja,” ujar Kuat Maruf.
Sebelumnya dalam sidang, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga sempat menanyakan nominal uang yang pernah diberikan oleh Ferdy Sambo kepadanya saat masih kerja dengan mantan Kadiv Propam Polri.
“Sebelumnya saudara sering dikasih uang sama Ferdy Sambo sejumlah ratusan juta begitu?” tanya hakim.
“Belum pernah Yang Mulia,” jawab Kuat Maruf.
Hakim Wahyu kemudian menanyakan paling banyak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepadanya.
“Paling banyak saudara Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi memberikan saudara uang sejumlah berapa?” tanya hakim Wahyu.
Kuat Maruf menjawab bila sedang membagikan uang THR, Ferdy Sambo dan Putri candrawathi akan memberikan sejumlah uang yang lumayan nominalnya.
“Ya kalo lagi THR lumayan Yang Mulia, sepuluh juta,” ujar Kuat Maruf.***

Share this article
Kuat Maruf menuturkan uang yang pernah diberikan Ferdy Sambo setiap tahun sebagai tunjangan hari raya (THR).