AYOJAKARTA.COM--Dana BSU diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat penerimaan bansos ini.
Pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah (BSU) masih terus berlangsung pada bulan Desember 2022.
Namun pemerintah melalui Kemnaker memberi peringatan kepada para penerima BSU 2022 terkait dengan pencairan dana pada bulan ini.
Baca Juga: Buruan! BSU Rp 600 Ribu Cair Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Pengambilannya Hanya dengan KTP
Untuk mengetahui apakah pekerja/ buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, para pekerja bisa cek pada tautan http://www.kemnaker.go.id.
Syarat pertama agar pekerja dapat menerima BSU adalah harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga bisa cek apakah menerima BSU atau tidak di tautan http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu para pekerja juga bisa melakukan cek mandiri melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore atau App Strore.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker pada Minggu (11/12/2022), Kemnaker menghimbau kepada para pekerja yang sudah terdaftar ke dalam data penerima BSU untuk segera mengambil dana bantuan tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk mencatat dan mengingat tanggal maksimal pengambilan BSU agar jangan sampai terlewat.
Hal ini dikarenakan Kemnaker menentukan maksimal pengambilan BSU adalah pada tanggal 20 Desember 2022.
Melalui Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggono Putri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Simak, 3 Cara Cairkan BSU BPJS Lewat Kantor Pos, Menaker Targetkan 2 Minggu Selesai
“Mengingatkan kepada pada pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Indah Anggono Putri.
Hingga akhir November 2022 sudah ada pekerja sebanyak 11,6 juta orang yang telah memperoleh BSU dari pemerintah dengan besaran dana adalah Rp600.000.
Besaran dana bantuan tersebut adalah untuk satu orang pekerja yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia. Ada kemungkinan BSU ini tidak akan hadir lagi di tahun 2023.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair: Total BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos Rampung Akhir November
“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/ buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker.
Kemudian Indah Anggono Putri juga mengingatkan pekerja/buruh tentang mudahnya mencairkan BSU hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan dana BSU.
“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” pungkas Indah Anggono Putri.
Baca Juga: 11 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Kemnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini
Dana BSU diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena adanya kenaikan harga secara global. Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk melakukan perlindungan sosial.
Selain itu juga diharapkan bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dengan meningkatnya daya beli masyarakat karena adanya Bantuan Subsidi Upah.***

Share this article
jangan sampai hangus ya catat tanggal maksimal pencairan BSU 2022 yang pasti anda nantikan dengan tak sabaran