Serba salah. Begitulah suasana hubungan beragama dilakukan segelintir pihak di negeri ini. Tidak beragama salah dan diserang sebagai atheis bahkan dipelintir sebagai pendukung komunis atau bahkan PKI. Ya, tidak beragama dikejar-kejar dan diserang bahkan diperlakukan secara keji.
Tetapi beragama pun salah juga, dilakukan oleh segelintir pihak. Beragama dan diadu domba atas nama agama. Bahkan bagi penganut agama minoritas, baik Kristen, Islam atau lainnya diperlakukan keji dan kejam. Para penganut agama minoritas misalnya saja, saat melakukan ibadahnya diganggu, bahkan diperlakukan kejam, dibubarkan paksa oleh kelompok mayoritas bahkan oleh aparat Pemda setempat. Begitu pula rumah ibadah penganut agama minoritas akan dipersulit perizinannya, ditolak keberadaannya, dibongkar paksa bahkan pernah ada yang dibakar massa penolaknya.
Hingga saat ini saja ada umat beragama Kristen yang terpaksa melakukan ibadah mingguannya di depan Istana Presiden karena bangunan gereja ditolak keberadaannya oleh masyarakat setempat serta dibiarkan saja pertikaiannya oleh aparat Pemdanya. Perlakuan menolak, melakukan kekerasan serta membiarkan semua kekejian terhadap sesama umat beragama itu adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya juga adalah adanya peraturan atau regulasi yang membatasi dan mempersulit umat beragama hendak mengekspresikan kepercayaannya dengan membangun rumah ibadah atau pun beribadah. Salah satu regulasi itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan ini mengatur soal syarat pendirian rumah ibadah bagi umatnya yang akan membangun tempat ibadah. Jelas sekali aturan ini menyulitkan kaum minoritas di sebuah daerah ketika ingin membangun rumah ibadah atau beribadah. Tindakan atau syarat yang mempersulit itu dituangkan dalam aturan bahwa sebuah komunitas umat beragama harus memiliki dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang untuk mendirikan rumah ibadah.
Aturan ini jelas diskriminatif karena akan menyulitkan bagi penganut agama minoritas ingin membangun rumah ibadah atau pun beribadah di suatu wilayah. Tentu tidaklah mudah bagi komunitas minoritas untuk mengumpulkan tanda tangan 60 orang pendukung untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Ya, sulit pengalamannya, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.
Lihat saja beberapa kasus kesulitan mendapatkan izin membangun rumah ibadah atau dibubarkannya umat beragama saat beribadah dan mengekspresikan kepercayaannya. Misalnya saja yang baru viral di media sosial kejadian pembubaran umat Kristen di Riau saat melakukan ibadah mingguannya. Jelas sikap dan tindakan aparat Pemda serta aparat kepolisian yang membiarkan tindakan keji tersebut patut dipertanyakan nasionalismenya. Kok sesama manusia dan satu bangsa, tega berbuat kejam atas nama agamanya. Tega menghalangi saudara sebangsa mengekspresikan kepercayaannya agamanya masing-masing.
Langkah ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membangun kembali semangat kemanusiaan dan nasionalisme sebagai satu bangsa yang bhineka atau beragam agama atau kepercayaan serta sukunya. Sikap nyata dan konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah menunjukan sikap keberpihakan dan memperlakukan semua rakyat Indonesia sama dan dilindungi bukan dipersulit untuk mengekspresikan kepercayaan atau agamanya.
Kami berharap dan meminta agar pemerintah menunjukan sikap berpihak dan melindungi semua rakyatnya dengan menghapuskan semua peraturan yang menghalangi rakyat untuk mengekspresikan agama kepercayaannya.
Sikap nyata yang harus dilakukan pemerintah adalah, pertama, kami meminta segera pemerintah menghapuskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 adalah salah satu momok yang digunakan dan melanggar hak asasi rakyat untuk beragama dan mengekspresikannya.
Kedua, kami meminta pemerintah melakukan upaya rehabilitasi dan penyembuhan trauma para korban kekerasan akibat tindakan pelarangan mengekspresikan agama kepercayaannya.
Ketiga, kami meminta agar pemerintah bersikap tegas dan tegas menghukum siapa saja di bumi Indonesia melakukan tindakan rasis serta menghalangi rakyat mengekspresikan agama kepercayaannya.
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Share this article
Hapus segera Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.