Netizen • 28 Feb 2020, 07:50 WIB
Kajian Yuridis Kelalaian Pembina Pramuka dalam Susur Sungai di Sleman
Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP menitikberatkan pada adanya "kelalaian" (culpa, negligence, recklessness) atas diri pelaku yang berakibat langsung (kausalitas) pada kematian atau luka-lukanya sepuluh siswa SMP dimaksud.