Kajian Yuridis Kelalaian Pembina Pramuka dalam Susur Sungai di Sleman

Anggota TNI-AL bersama relawan saat pencarian korban pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di Kali Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). (Jawa Pos Radar Jogja/Guntur Aga Tirtana)
Anggota TNI-AL bersama relawan saat pencarian korban pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di Kali Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). (Jawa Pos Radar Jogja/Guntur Aga Tirtana)

Musibah yang terjadi pada susur sungai SMP Negeri 1 Turi Sleman (21/2/2020), di mana penyidik Polres Sleman menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap  ketiga guru yang diduga sebagai pelaku dalam  kapasitasnya sebagai"pembina" pramuka dan sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai dimaksud. 

Secara hukum pidana, kejadian ini dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa terjadinya peristiwa tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Jadi kalaupun ada kecelakaan bahkan kematian tersebut merupakan akibat kurang hati-hati, kurang antisipasinya atau lalainya diri pelaku (delik culpa). 

Jan Remmelink dibukunya yang berjudul "Hukum Pidana" mengatakan intinya lalai itu mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu semestinya mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.

Maka mengurai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP menitikberatkan pada  adanya "kelalaian" (culpa, negligence, recklessness) atas diri pelaku yang berakibat langsung (kausalitas) pada kematian atau luka-lukanya sepuluh siswa SMP dimaksud. Maka ketika peristiwa ini dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi tersangka sebagai "pembina" dimaksud maka adalah penting penelusuran tentang kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan untuk posisi demikian menjadi sangat penting, terutama dilihat dari  kualifikasi apq yang dimiliki dalam fungsi yang bersangkutan sebagai "pembina" pramuka. 

Pembina pramuka haruslah dengan kualifikasi berijazah kemahiran khusus, tentunya telah dibekali dengan kompetensi guna menganalisis manajemen pengelolaan termasuk resiko dari suatu kegiatan, sehingga kegiatan susur sungai oleh pembina semestinya memperhatikan sebagai prioritas aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kesehatan (healthy) bagi peserta.
 
Karenanya dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, harus ada pembatasan pada peserta yang ikut, jalur mana yang dianggap lebih aman dan tepat serta personil pengawasan yang cukup karena boleh jadi peserta yang ikut bukan pramuka aktif semuanya, tetapi hanya siswa yang mengikuti ekstra kokulikuler kepramukaan. Karenanya banyak peserta yang belum memiliki tanda Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Khusus untuk giat di alam terbuka seperti susur sungai.

Selain itu kondisi cuaca  penghujan, serta rasio  jumlah peserta dibandingkan orang dewasa yang mendampingi kegiatan tersebut, peralatan pengamanan dan keselamatan seperti pelampung tentunya menjadi alat indikator analisis.management dari kajian kegiatan tersebut dibahas lebih detail pada rapat rapat kepanitiaan dan pembina  termasuk berbagai aspek lain yang harus diperhitungkan pembina pramuka.
 
Bagi "pembina" pramuka yang belum ikut pendidikan dan pelatihan dimaksud di Pusdiklat Gerakan Pramuka, tentu hal-hal di atas bisa jadi tidak terlalu menjadi bagian perhatiannya padahal inilah kuncinya, beda pembina terlatih dengan pembina yang tidak terlatih. Akibatnya adalah kekurangan pemikiran, antisipasi yang seharusnya sudah dapat diprediksi (unbewuste culpoos) sehingga yang ada muncullah lalai atau kesemberonoan yang sangat besar (gross negligence) maupun kurangnya sikap   kehati-hatian yang seharusnya dilakukan atau menjadi kewajiban pada setiap pembina pramuka.
 
Karenanya dari kejadian ini, saatnya Pusdiklat Gerakan Pramuka Nasional mengevaluasi para pembina pramuka karena disinyalir masih ada "pembina" pramuka sekedar kakak senior yang pernah ikut pramuka, atau orang dewasa yang hanya memakai seragam pembina, bukan sebagai pembina pramuka yang bersertifikat terdidik dan terlatih khusus secara sistematis.

Mari mengambil pelajaran dari kejadian ini, untuk terus berbenah dan memperbaiki kegiatan kepramukaan nasional semakin lebih baik, terampil, terukur dan profesional.


Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ayo Jakarta
# ayojakarta
# Pelajar Tewas
# ayojakarta.com
# Ayo Media Network
# kecelakaan
# Pramuka
# Hukum

News Update

Metropolitan

Rano Karno Resmikan Bus Open Top Tour Jakarta Batavia, CEK Tarif dan Rutenya!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi meluncurkan operasional bus Transjakarta Open Top Tour rute Jakarta Batavia di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Peringati Hari Anak Nasional, PT TransJakarta Gelar Acara Tahunan 'Merakids 2026' Kenaikan Budaya Bertransportasi Publik

Dalam rangka memperingati Hari Anak NNasional, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar program tahunan bertajuk 'Merakids 2026: Bermain, Belajar, dan Berpetualang' pada Kamis, 23 Juli 2026.

Nasional

BRI Peduli Dorong Semangat Belajar Anak Indonesia Melalui Program Ini Sekolahku

BRI Peduli memperingati Hari Anak Nasional 2026 dengan kelas inspirasi dan penguatan Program Ini Sekolahku di enam sekolah.

Ekonomi

Siapa Saja Pemegang Saham Utama di Balik Kredivo Group?

Kredivo dikuasai FPL Capital (85%) dan PT Wanteg Selaras Alam (15%). Didirikan Akshay Bhargava dan dipimpin Dirut Umang Rustagi, aset Kredivo tembus Rp1,49 T dengan ekuitas Rp414,49 M di akhir 2025.

News

Targetkan 35.624 KDKMP di Akhir Tahun 2026, Zulhas: Skema Penyaluran Bansos Melalui Kopdes Merah Putih

Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonomi

Kredivo Temui OJK Usai DC Ketahuan Lecehkan Nasabah

Kredivo investigasi dugaan pelecehan oleh oknum debt collector mitra (PT Danakirti Arta Kirana). Hasilnya resmi dilaporkan ke OJK pada 23 Juli 2026 demi pastikan penagihan tegas dan sesuai aturan.

News

Sudah Tahu? Ada Rentetan Aksi Unjuk Rasa Berjilid Sejak 20 Juli 2026 di DKI Jakarta: Tuntutan MBG hingga Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah!

Tak banyak diliput oleh media namun ramai di media sosial, sejumlah titik di wilayah Jakarta diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa sejak Senin, 20 Juli 2026.

Jakarta Selatan

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Walkot Jaksel Syafrin Liputo Pastikan KBM Tetap Berjalan!

Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 tetap berjalan dengan baik pasca insiden robohnya bangu

News

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.