Kajian Yuridis Kelalaian Pembina Pramuka dalam Susur Sungai di Sleman

Anggota TNI-AL bersama relawan saat pencarian korban pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di Kali Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). (Jawa Pos Radar Jogja/Guntur Aga Tirtana)

Anggota TNI-AL bersama relawan saat pencarian korban pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di Kali Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). (Jawa Pos Radar Jogja/Guntur Aga Tirtana)

Musibah yang terjadi pada susur sungai SMP Negeri 1 Turi Sleman (21/2/2020), di mana penyidik Polres Sleman menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap  ketiga guru yang diduga sebagai pelaku dalam  kapasitasnya sebagai"pembina" pramuka dan sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai dimaksud. 

Secara hukum pidana, kejadian ini dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa terjadinya peristiwa tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Jadi kalaupun ada kecelakaan bahkan kematian tersebut merupakan akibat kurang hati-hati, kurang antisipasinya atau lalainya diri pelaku (delik culpa). 

Jan Remmelink dibukunya yang berjudul "Hukum Pidana" mengatakan intinya lalai itu mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu semestinya mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.

Maka mengurai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP menitikberatkan pada  adanya "kelalaian" (culpa, negligence, recklessness) atas diri pelaku yang berakibat langsung (kausalitas) pada kematian atau luka-lukanya sepuluh siswa SMP dimaksud. Maka ketika peristiwa ini dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi tersangka sebagai "pembina" dimaksud maka adalah penting penelusuran tentang kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan untuk posisi demikian menjadi sangat penting, terutama dilihat dari  kualifikasi apq yang dimiliki dalam fungsi yang bersangkutan sebagai "pembina" pramuka. 

Pembina pramuka haruslah dengan kualifikasi berijazah kemahiran khusus, tentunya telah dibekali dengan kompetensi guna menganalisis manajemen pengelolaan termasuk resiko dari suatu kegiatan, sehingga kegiatan susur sungai oleh pembina semestinya memperhatikan sebagai prioritas aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kesehatan (healthy) bagi peserta.
 
Karenanya dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut, harus ada pembatasan pada peserta yang ikut, jalur mana yang dianggap lebih aman dan tepat serta personil pengawasan yang cukup karena boleh jadi peserta yang ikut bukan pramuka aktif semuanya, tetapi hanya siswa yang mengikuti ekstra kokulikuler kepramukaan. Karenanya banyak peserta yang belum memiliki tanda Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Khusus untuk giat di alam terbuka seperti susur sungai.

Selain itu kondisi cuaca  penghujan, serta rasio  jumlah peserta dibandingkan orang dewasa yang mendampingi kegiatan tersebut, peralatan pengamanan dan keselamatan seperti pelampung tentunya menjadi alat indikator analisis.management dari kajian kegiatan tersebut dibahas lebih detail pada rapat rapat kepanitiaan dan pembina  termasuk berbagai aspek lain yang harus diperhitungkan pembina pramuka.
 
Bagi "pembina" pramuka yang belum ikut pendidikan dan pelatihan dimaksud di Pusdiklat Gerakan Pramuka, tentu hal-hal di atas bisa jadi tidak terlalu menjadi bagian perhatiannya padahal inilah kuncinya, beda pembina terlatih dengan pembina yang tidak terlatih. Akibatnya adalah kekurangan pemikiran, antisipasi yang seharusnya sudah dapat diprediksi (unbewuste culpoos) sehingga yang ada muncullah lalai atau kesemberonoan yang sangat besar (gross negligence) maupun kurangnya sikap   kehati-hatian yang seharusnya dilakukan atau menjadi kewajiban pada setiap pembina pramuka.
 
Karenanya dari kejadian ini, saatnya Pusdiklat Gerakan Pramuka Nasional mengevaluasi para pembina pramuka karena disinyalir masih ada "pembina" pramuka sekedar kakak senior yang pernah ikut pramuka, atau orang dewasa yang hanya memakai seragam pembina, bukan sebagai pembina pramuka yang bersertifikat terdidik dan terlatih khusus secara sistematis.

Mari mengambil pelajaran dari kejadian ini, untuk terus berbenah dan memperbaiki kegiatan kepramukaan nasional semakin lebih baik, terampil, terukur dan profesional.


Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.