AYOJAKARTA.COM-- Pertandingan sepakbola saat Arema FC vs Persebaya Surabaya harus berakhir tragis, setelah para penonton diserang gas air mata oleh para polisi yang berjaga.
Penyerangan gas air mata ke tribun penonton diduga sebagai penyebab hilangnya 131 nyawa korban di Kanjuruhan.
Baca Juga: Pihak Grab Sebut Ustadz Yusuf Mansur Bukan Komisaris Perusahaan
Setelah lima hari berlalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ke publik mengenai tersangka tragedi Kanjuruhan. Jenderal Listyo mengumumkan ada enam yang dijadikan tersangka, sebagai berikut:
- Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)
- Abdul Harris (Ketua Panpel)
- Suko Sutrisno (Security Officer)
- Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
- H (Brimob Polda Jatim)
- TSA (Kasat Samapta Polres Malang)
Baca Juga: Isa Zega Ungkap Rizky Billar Idola Tante-Tante Tapi Bukan Gigolo, Ungkap Alasannya
Dari enam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo, tak ada satupun pihak dari PSSI.
Publik pun banyak yang menuntut mundur ketua PSSI, Iwan Bule untuk mempertanggung jawabkan tragedi yang terjadi di Kanjuruhan.
Alih-alih diminta mundur oleh pecinta sepak bola, Iwan Bule justru memberikan pernyataan yang menggegerkan publik.
Baca Juga: Penghargaan Gorgeous Rizky Billar Ditangguhkan, Netizen: Sonny Cocok
"Bagaimana mau mengaitkan dengan saya? Pelaksana pertandingan yang harus bertanggung jawab," kata Ketua PSSI, Iwan Bule .
Ucapan yang dilayangkan oleh Iwan Bule ternyata tertuang dalam Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI. Berikut isinya:
Baca Juga: Lirik Lagu Sampai Jumpa Endank Soekamti, “Ada kan Tiada, Bertemu akan berpisah
Pasal 3
Tanggung Jawab
1. Panpel wajib dengan biaya sendiri, bertanggung secara penuh untuk: a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubung dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dan;
e. Menunjuk Petugas Keselamatan dan Keamanaan (safety and security officer).
Terlihat sangat jelas dipoin d, jika ada kecelakaan maka sepenuhnya yang harus bertanggung jawab adalah Panpel bukan induk sepakbola Indonesia.
Jika melihat regulasi tersebut, benarkan PSSI lepas tangan atas semua kerugian yang akan terjadi dalam dunia sepakbola Indonesia?.***

Share this article
Enam tersangka ditetapkan Kapolri Listyo dalam Tragedi Kanjuruhan, tak ada pihak PSSI, ternyata inilah aturan yang melindungi PSSI