AYOJAKARTA.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Tersangka pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Diketahui sebelumnya kelima tersangka di atas masih merupakan tahanan pihak kepolisian.
Namun hari ini, Rabu 5 Oktober 2022 seluruh tersangka lengkap dengan berkasnya sudah dilimpahkan menjadi tahanan pihak kejaksaan.
Hal ini tentu saja membuat akhir dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini semakin terlihat.
Tidak lama lagi tersangka akan segera dipersidangkan di meja hijau dan mendapatkan vonis hakim atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Baca Juga: Rutan Salemba Jadi Tempat Rujukan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News pada Rabu (5/10/2022), Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana memberikan konferensi pers terkait pelimpahan berkas dan tersangka pembunuhan Brigadir J dari kepolisian ke kejaksaan.
Fadil Zumhana dengan tegas menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti secepatnya agar kasus hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs bisa segera dipersidangkan.
“Saya minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan,” tegas Fadil dalam konferensi pers tersebut.
Kemudian muncul pertanyaan mengenai apakah ada perlakuan khusus atau tidak untuk tersangka Richard Eliezer.
Seperti yang kita tahu, tersangka RE dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga merupakan justice collaborator.
Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan
Fadil pun memberikan jawaban tegas bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk tersangka Richard Eliezer.
Bahkan Fadil sudah berkoordinasi dan menyampaikan langsung ke LPSK terkait hal itu.
“Tidak ada dibedakan, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fadil.
Fadil juga menegaskan bahwa semua tersangka tidak hanya diperlakukan sama namun juga akan diperlakukan sebaik-baiknya sebagai terdakwa.
“Seluruh tersangka apabila kami limpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum acara pidana”, imbuhnya.
Lebih lanjut Jampidum Kejagung tersebut menegaskan bahwa seluruh penanganan juga sudah sesuai SOP penanganan perkara yang dipegang teguh pihak kejaksaan.***

Share this article
Jampidum Kejagung RI tegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer meskipun dilindungi oleh LPSK.