AYOJAKARTA.COM — Guna memastikan permasalahan PPPK tuntas, Kemenpan RB memberi kesempatan bagi para tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN.
Salah satunya adalah mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk menganggarkan honor bagi para tenaga honorer hingga proses seleksi PPPK berakhir.
Selain memastikan anggaran honorarium, Menpan RB juga memberi kemudahan bagi para tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN untuk proses seleksi PPPK tahap II.
Proses seleksi PPPK tahap I, menurut Menpan RB masih terdapat sejumlah kendala sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan.
Berdasarkan pada proses seleksi tahap I, tidak sedikit tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN juga tetap mengikuti proses seleksi CPNS.
Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Berikut Aturan Terbaru Kriteria Pendaftar yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2
Sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga honorer yang belum memperoleh formasi, Menpan RB memberi kesempatan untuk kemudahan di seleksi tahap selanjutnya.
Kemudahan kesempatan dalam proses seleksi PPPK tahap II tersebut, menurut Menpan RB diberikan secara khusus kepada tiga kategori tenaga honorer.
Adapun kategori pertama tenaga honorer yang akan mendapat kemudahan dalam seleksi PPPK tahap II adalah dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.
Berdasarkan pada hasil seleksi tahap I, tidak sedikit tenaga honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat.
Selain karena kendala administrasi, penyebab gagalnya tenaga non ASN dalam seleksi PPPK tahap I adalah karena perbedaan jumlah dari jenis formasi yang diajukan.
Perbedaan mencolok antara jumlah kebutuhan instansi dengan jumlah pelamar, membuat beberapa formasi justru minim pelamar.
Kategori kedua yang akan memperoleh kesempatan di seleksi PPPK tahap II diberikan kepada tenaga non ASN yang berstatus TMS pada seleksi administrasi CPNS.
Baca Juga: Tips Mengisi Data Pribadi DRH PPPK 2024 dengan Benar dan Akurat, Hindari 5 Kesalahan Umum Berikut!
Meski seleksi CPNS dan PPPK memiliki rentang waktu dan mekanisme tersendiri, tidak sedikit tenaga non ASN yang ikut melamar seleksi CPNS.
Untuk memastikan para tenaga non ASN tetap berkesempatan memiliki NIP, Menpan RB memberi kesempatan bagi peserta yang gagal seleksi CPNS untuk mendaftar PPPK tahap II.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Menpan RB berharap akan berdampak pada kesesuaian antara jumlah formasi dan tenaga honorer.
Kategori ketiga yang akan mendapat kemudahan dalam proses seleksi PPPK tahap II diberikan Menpan RB kepada non ASN yang tidak mendaftar di seleksi tahap I.
Menurut Menpan RB, hal terpenting yang saat ini tengah diupayakan pemerintah bagi para tenaga honorer dan terdata di database BKN adalah mengikuti proses seleksi.
Para tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN dan telah mengikuti proses seleksi, berkesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.***

Share this article
Menpan RB juga memberi kemudahan bagi para tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN untuk proses seleksi PPPK tahap II.