AYOJAKARTA.COM-- Dalang dari pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo secara resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan ini final setelah pengajuan bandingnya ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ada Main dengan Nikita Mirzani? Diduga Pernah Minta Selesaikan Kasus Ini
Eks Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi itu pun akhirnya secara resmi dipecat sebagai polisi.
Seolah tak terima dipecat dari Polri, pihak Ferdy Sambo melakukan upaya hukum untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Seperti diketahui, sebelum adanya gugatan ke PTUN , Polri telah memutuskan tetap memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri secara tidak terhormat terkait pelanggaran kode etiknya.
Baca Juga: Ricky Sitohang Sebut Dalam Kasus Ferdy Sambo Ada Dua Orang Biang Kerok, Siapa Saja?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,”kata Dedi dikutip dari Tvone, Jumat (23/9/2022).
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan yang sejujurnya kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun ia tidak melarang Ferdy Sambo untuk tetap mengajukan gugatan ke PTUN.
“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri. Kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silahkan saja tidak masalah,” lanjutnya.
Menurut Dedi bahwa keputusan PTDH tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” katanya lagi.
Baca Juga: Ricky Sitohang Sebut Dalam Kasus Ferdy Sambo Ada Dua Orang Biang Kerok, Siapa Saja?
Selain menolak keinginan suami Putri Candrawathi, komisi sidang banding juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
Sementara itu Irjen Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Kemudian hasil sidang banding Ferdy Sambo secara administrasi akan diolah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 5 hari kerja ke depan.
“Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan pada yang bersangkutan, Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum,” ujar Dedi Prasetyo.
Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.
“Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat, Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir,” tegas Dedi Prasetyo di akhir katanya dikutip dari Youtube tvOneNews.***

Share this article
Belum menyerah upaya Ferdy Sambo untuk masa depannya, kali ini usai Sidang bandingnya ditolak , ia melawan dengan menggugat polri ke PTUN