AYOJAKARTA.COM -- Pengelola gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga non-ASN dihadapkan dengan tantangan baru pembuatan gaji.
Dengan berakhirnya masa transisi tenaga honorer pada 31 Desember 2024, banyak muncul pertanyaan tentang kelanjutan dalam pembayaran gaji PPNPN yang masih proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor pada 12 Desember 2024 tentang petunjuk teknis terkait penganggaran gaji PPNPN yang masih proses seleksi PPPK.
Baca Juga: Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK, Begini Cara Mudah dan Manfaatnya untuk Tenaga Honorer
Surat edaran tersebut memberikan izin penganggaran gaji bagi PPNPN yang sedang dalam tahapan seleksi PPPK hingga diangkat jadi ASN.
Proses dalam pembuatan gaji PPNPN untuk Januari 2025 lewat aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) serta WIB Gaji secara teknis masih sama dengan tahun sebelumnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan gaji PPNPN:
• Konfirmasi KPPN
Sebelum proses pembuatan gaji, penting untuk segera melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat terkait kelayakan pembayaran gaji PPNPN untuk Januari 2025.
Hal tersebut sangat krusial mengingat proses penataan tenaga non-ASN masih berlangsung.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 di Portal Resmi SSCASN, Begini Caranya
• Perekaman Data PPNPN
Langkah pertama proses pembuatan gaji adalah perekaman data PPNPN pada aplikasi SAKTI.
Pastikan data PPNPN yang telah direkam sudah diperbarui dan termasuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) tahun anggaran 2025.
Jika ada perubahan data perlu disesuaikan di bagian detail data PPNPN.
• Perekaman OMK/OMP
Selanjutnya lakukan perekaman data OMK (Otorisasi Maksimal Komponen) atau OMP (Otorisasi Maksimal Pengeluaran) dengan dasar hukum yang tepat.
Besaran OMP perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
• Verifikasi Status Kawin
Pastikan status perkawinan PPNPN sudah tercatat dengan benar di sistem.
Lakukan juga penyesuaian data jika ada perubahan status perkawinan.
• Verifikasi Data Pejabat
Verifikasi juga data pejabat yang ada hubungannya dengan proses penggajian.
Data pejabat tahun 2024 biasanya tetap akan terbawa di tahun 2025, kecuali jika ada perubahan.
• Perhitungan dan Rekonsiliasi
Setelah semua data telah terinput dengan benar, lakukan perhitungan dan rekonsiliasi pembayaran gaji.
Kemudian ajukan data ke KPPN untuk proses pencairan gaji sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Gak Ada Kata Terlambat Sampai Tanggal dan Jam Ini!
PPNPN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 kemungkinan baru akan mendapatkan SK pengangkatan pada April 2025.
Oleh karena itu, pembayaran gaji untuk Januari, Februari, dan juga Maret 2025 harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada KPPN setempat.
Pembuatan gaji PPNPN untuk Januari 2025 butuh ketelitian serta koordinasi yang baik antara pengelola gaji dan KPPN setempat.
Dengan langkah-langkah di atas dan selalu melakukan koordinasi dengan KPPN diharapkan proses dalam penggajian PPNPN bisa berjalan dengan lancar.***
Share this article
Muncul pertanyaan tentang kelanjutan dalam pembayaran gaji PPNPN yang masih proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)