AYOJAKARTA.COM -- Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia yang akan mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi diperpanjang.
Hal ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 643 Tahun 2024 untuk mendaftar.
Pada 30 Desember 2024 kemarin, diterbitkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.02/SD/K/22024 tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2.
Terkait perpanjangan tanggal pendaftaran PPPK tahap 2 ini, kepala BKN selaku ketua pelaksana Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Calon pelamar juga diimbau agar segera menyelesaikan pendaftarannya.
Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1
Lantas, sampai tanggal dan jam berapa pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang?
Dilansir ayojakarta.com dari laman bkn.go.id, berikut informasi tanggal dan jam perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2.
Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.02/SD/K/22024, pendaftaran PPPK tahap 2 berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan pelamar adalah sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Pasfoto
- Swafoto atau selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan yang diminta instansi yang dilamar.
Demikian adalah informasi tanggal dan jam perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2.***
Share this article
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi diperpanjang dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria.