AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri, Muhammad Luthfi Hadhyan di Palembang telah menarik perhatian publik, terutama setelah terungkap bahwa pelaku, Fadilla alias Datuk, bukanlah sopir biasa.
Diketahui, awal mula kasus ini terjadi di Kafe Storia dipicu oleh protes Sri Meilani ibu dari Lady Aurelia karena pembagian jadwal jaga di RSUD Siti Fatimah yang tak adil.
Ibu Lady merasa anaknya mengalami stres akibat jadwal yang dianggap tidak adil, sehingga ia memutuskan untuk menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.
Baca Juga: Sempat Viral! Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Berbuntut Panjang, Netizen Kuliti Keluarga Lady
Adapun sederet fakta kasus penganiayaan pada Dokter Koas Luthfi, FK Universitas Sriwijaya yang dirangkum dari Youtube Metro TV, sebagai berikut:
Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri
1. Motif Penganiayaan: Jadwal jaga Koas tak Tak Adil hingga ciptakan kekesalan Pelaku
Fadilla menganiaya Luthfi karena kesal melihat sikap Luthfi yang dianggap tidak responsif terhadap ibunda rekannya, SM, yang merasa keberatan dengan pembagian jadwal jaga yang tidak adil.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe pada 11 Desember 2024 dan berakhir dengan pemukulan berulang kali terhadap Luthfi.
2. Luka yang Diderita Luthfi Dokter Koas
Akibat penganiayaan tersebut, Luthfi mengalami luka lebam di wajah dan harus dirawat di rumah sakit. Ia kemudian melapor ke pihak kepolisian pada 11 Desember 2024.
3. Pelaku bukan Sopir Biasa
Menurut kuasa hukum tersangka, Fadilah bukanlah sopir yang dibayar bulanan akan tetapi hanya dipanggil saat diperlukan lantaran masih ada ikatan keluarga.
Pekerja Fadilah berdasarkan informasi yang beredar yakni sebagai pegawai honorer salah satu kantor Kementerian di Palembang.
4. Harta Kekayaan Lady Aurelia Disorot
Atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir ibunya Lady Aurelia, kini harta kekayaan Ayahnya disorot. Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelisik harta Dedi yang nilainya mencapai 9,4 miliar.
5. Pelaku jalani Proses Hukum dan terancam hukuman Penjara
Fadilla ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Kasus ini menunjukkan dampak emosional yang dapat memicu tindakan kekerasan dalam situasi profesional, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam lingkungan kerja.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kementerian Kesehatan juga menyampaikan keprihatinan dan menyerahkan penanganan kepada instansi terkait.***

Share this article
Kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri, Muhammad Luthfi Hadhyan di Palembang telah menarik perhatian publik.