AYOJAKARTA.COM - Pengumuman penting untuk semua pelamar CPNS maupun PPPK 2024.
Pelamar CPNS dan PPPK 2024 terancam terkena blacklist tidak dapat ikut seleksi selama dua tahun.
Proses seleksi ASN baik jalur CPNS maupun PPPK 2024 sudah hampir mendekati tahap akhir.
Untuk CPNS 2024 sudah sampai ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baik CAT BKN maupun non CAT BKN.
Baca Juga: Hari Ini Mulai Ujian! Peserta SKB CAT CPNS Tahun 2024 Wajib Persiapkan Hal-hal Ini Ya!
Proses seleksi PPPK 2024 gelombang pertama sudah ada di tahap seleksi kompetensi.
Sedangkan PPPK 2024 gelombang kedua masih di tahap pendaftaran atau seleksi administrasi.
Pastikan kamu tidak melakukan hal-hal berikut ini jika tidak ingin namanya di blacklist untuk 2 tahun ke depan.
Apa saja? Simak ulasan yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Senin 9 Desember 2024.
Mengacu pada pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024.
Dijelaskan, jika pelamar melakukan hal ini maka akan di blacklist selama dua tahun.
Baca Juga: Canggih Banget! Fitur 5 Deretan Hp Ini Mirip Laptop Loh, Ada Samsung hingga Oppo, Berminat?
Pelamar yang seperti apa? Adalah pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.
Dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikut.
Apakah ini juga berlaku bagi mereka berhalangan hadir di seleksi SKD/SKB/PPPK, apakah juga di blacklist?
Peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapat hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Tentu saja meski tidak mendapatkan hukuman, peserta yang tidak hadir tersebut akan dinyatakan gugur.***

Share this article
Pastikan kamu tidak melakukan hal-hal berikut ini jika tidak ingin namanya di blacklist untuk 2 tahun ke depan.