AYOJAKARTA.COM - Ujian SKD CPNS 2024 tentu sangat penting untuk diikuti bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang berhasil lolos tes SKD CPNS 2024 maka akan mengikuti seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, bila peserta ujian SKD CPNS 2024 tidak hadir maka akan kena sanksi lho.
Dan yang paling parah tentu peserta akan dinyatakan gugur sehingga tidak dapat mengikuti seleksi berikutnya.
Lantas, sanksi apa saja dan bagaimana ketentuannya? Berikut daftarnya:
Ketentuan: Terlambat hadir
Sanksi: Tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Ketentuan: Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu.
Sanksi: Tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Baca Juga: Auto Lolos Passing Grade! Simak 6 Tips dan Trik Jitu Mengerjakan Soal TKP di SKD CPNS 2024
Ketentuan: Melanggar ketentuan
Sanksi: Tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
Ketentuan: Tidak hadir seleksi
Sanksi: Dianggap gugur.
Jika peserta tidak hadir, maka perlu diingat kalau panitia tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.
Kemudian apabila dinyatakn gugur pada tahap ujian SKD, maka otomatis peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, perlu diketahui bahwa peserta yang tidak hadir tes SKD CPNS tidak di-blacklist.
Demikian sanksi yang akan diterima jika peserta tidak hadir di tes SKD CPNS 2024, dikutip Ayojakarta dari Instagram @cpnsindonesia.***

Share this article
Namun, bila peserta ujian SKD CPNS 2024 tidak hadir maka akan kena sanksi lho. Lantas, sanksi apa saja dan bagaimana ketentuannya?