AYOJAKARTA.COM - Punya wakil hingga 3 orang, Badan Gizi Nasional (BGN) tidak membentuk tim khusus dalam pengawasan dan perbaikan kualitas program MBG.
"Kalau itu bukan tim khusus, karena secara organik sudah ada di kami. Di Badan Gizi ada tiga wakil, salah satunya memegang investigasi dan komunikasi publik. Kemudian ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang merangkul seluruh SPPG di Indonesia," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana.
Setidaknya 1.780 SPPG diberhentikan dari total 26.800 unit oleh BGN karena tidak memenuhi persyaratan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Jadi saya sampaikan di sini bahwa SPPG-SPPG yang tidak memiliki IPAL, kemudian ada SPPG yang belum daftar SLHS, kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengimbau sekolah untuk aktif menyampaikan keluhan jika menemukan layanan yang tidak sesuai standar, baik melalui SPPG maupun fasilitas pengaduan pemerintah.
"Kami juga mengimbau kalau sekolah-sekolah di mana pun berada, kalau ada yang tidak sesuai bisa menyampaikan keberatan kepada SPPG. Menyampaikan keberatan sekali, dua kali, tiga kali. Pasti di sini ada namanya call center, di kantor saya ada namanya command center. Jadi kita akan cepat untuk menindaklanjuti," pungkasnya.***

Share this article
Punya wakil hingga 3 orang, Badan Gizi Nasional (BGN) tidak membentuk tim khusus dalam pengawasan dan perbaikan kualitas program MBG.