AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (2023).
Seperti yang diketahui, pelamar CPNS 2024 yang sebelumnya telah mengikuti SKD pada tahun 2023 diperbolehkan untuk menggunakan nilai tersebut untuk seleksi tahun ini.
Ketika menggunakan nilai SKD tahun 2023, maka pelamar tidak perlu mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2024.
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk SKD 2024 akan berlangsung mulai dari 18-28 September 2024 di laman SSCASN.
SKD merupakan salah satu tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh pelamar yang telah lolos seleksi administrasi.
Sebelum menggunakan nilai SKD 2023, pelamar harus tau kriteria yang telah ditentukan dan bagaimana cara menggunakannya.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, Selasa (24/9/2024), berikut adalah kriteria dan cara menggunakan nilai SKD 2023 di CPNS 2024.
Kriteria untuk Pakai SKD 2023
1. Harus Melamar pada Jenjang Pendidikan yang Sama
Jika pada seleksi tahun 2023 pelamar melamar pada jenjang S1, maka tahun ini juga harus melamar pada jenjang S1.
2. Jabatan dan Instansi yang Dilamar Boleh Berbeda
Pelamar boleh memilih jabatan dan instansi yang berbeda di SKD 2024. Misalnya pada tahun 2023 melamar di BKKBN dan tahun 2024 melamar di Kementerian Perhubungan.
3. Nemenuhi Nilai Ambang Batas
Untuk menggunakan SKD 2023, maka nilanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang susah didaftarkan
3. Masukan kode Captcha
Baca Juga: Terkuak! Fakta Baru dari Perseteruan Lolly dengan Ibunya, Ternyata Nikita Mirzani Tidak Pernah...
4. Gulir ke bawah untuk mengetahui nilai SKD 2023
5. Di bawah rincian nilai SKD 2023 terdapat tombol kuning bertuliskan ‘Gunakan Nilai SKD Tahun 2023’
6. Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dengan ketuk ‘Ya’
Perlu diketahui bahwa jika pelamar sudah mengetuk ‘Ya’ maka sudah bulat menggunakan nilai SKD 2023 dan tidak bisa diubah lagi.
Demikian informasi mengenai syarat penggunaan nilai SKD di CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini adalah cara dan kriteria untuk menggunakan nilai SKD di tahun 2024 untuk seleksi CPNS 2024.