AYOJAKARTA.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024vkini telah mengetahui hasil kelulusani seleksi administrasi.
Pengumuman kelulusan seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tentu bisa mengikuti tahap rekrutmen selanjutnya.
Sementara, pelamar yang dinyatakan tidak lulus tidak bisa melanjutkan ke tahap rekrutmen berikutnya.
Namun, pelamar yang tidak lulus administrasi tidak perlu berkecil hati karena masih ada satu kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan baik, yaitu masa sanggah.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan atau penolakan terhadap hasil seleksi.
Berdasarkan jadwal seleksi tahun ini, masa sanggah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20-22 September 2024.
Pelamar yang akan mengajukan sanggah sebaiknya pahami dulu syarat untuk menyanggah hasil seleksi.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia pada Minggu (15/9/2024), berikut adalah 5 hal yang harus dipahami sebelum mengajukan sanggah CPNS 2024.
1. Kesalahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kesalahan dari sistem atau pihak verifikasi, bukan kelalaian pelamar.
2. Ajuan sanggah dapat ditolak apabila untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
3. Sanggahan bisa diterima jika kesalahan dari sistem atau verifikator.
4. Pelamar harus melampirkan alasan sanggah yang benar, tidak mengada-ngada, dan sesuai dokumen.
5. Apabila pelamar mempunyai dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada satu dokumen saja, maka tidak akan mengubah hasil kelulusan. Ini karena, satu persyaratan saja tidak valid dan hasilnya akan tetap TMS.
Demikian informasi mengenai 5 hal yang harus dipahami sebelum mengajukan sanggah CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut lima syarat yang harus dipahami oleh pelamar CPNS 2024 untuk mengajukan masa sanggah jika dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.