AYOJAKARTA.COM - Satu peristiwa yang berdampak pada peristiwa lain atau efek domino, terjadi usai status tersangka Pegi Setiawan dilepas oleh PN Bandung.
Penetapan terhadap Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO dalam kasus tewasnya Vina, dinilai oleh Hakim dalam sidang Pra Peradilan kurang memiliki dasar hukum jelas.
Dampak dari putusan terhadap Pegi Setiawan tersebut, Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum para terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Dalam keterangannya kepada awak media, Otto Hasibuan menilai langkah hukum perlu dilakukan karena penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan satu rangkaian dengan para terpidana.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Hitung Angka '2' yang Ada pada Kumpulan Huruf 'z', Seberapa Fokus dan Jeli Dirimu?
“Sehingga menurut saya, dengan bebasnya Pegi otomatis yang delapan ini harus dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” jelas Otto Hasibuan dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/7/2024).
Pembebasan terhadap para terpidana, Otto menambahkan perlu dilakukan karena konstruksi tuntutan hukum terhadap 11 tersangka termasuk Pegi tidak berdasar.
Sehubungan dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana juga sudah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum.
Kepada awak media, Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal menyebut juga akan mendatangkan saksi ahli selain empat novum.
“Novum itu memang tidak pernah beredar sebelumnya, diperlihatkan, dan tidak pernah ada orang yang mengetahui sebelumnya,” ungkap Titin.
Guna mengungkap setiap kejanggalan yang terjadi dalam kasus Vina, Oegroseno yang merupakan mantan Wakapolri mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta.
Anggota TGPF yang diterjunkan tersebut, menurut Oegroseno bisa berasal dari individu yang memiliki kualifikasi khusus dengan amanat langsung dari Presiden.
“Perlu ada TGPF dari Pusat supaya tidak menimbulkan kecurigaan, tim ini yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu,” ungkap Oegroseno.
Karena sudah menyangkut kematian warga negara Indonesia, Oegroseno menyebut Presiden perlu mengetahui proses yang dilakukan.
Keterlibatan Presiden, menurut Oegroseno penting dilakukan agar proses penanganannya tidak berujung dengan saling lempar tanggung jawab.
Melalui sidang peninjauan kembali, keterlibatan dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman serta Valdi Aditya akan ditentukan.
Sidang PK untuk Saka Tatal rencananya akan mulai digelar secara terbuka pada Rbu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sidang tersebut akan menghadirkan Tiga Hakim yakni Rizka Yunia selaku Ketua, Rahma selaku Hakim Anggota serta Yustisia Permatasari sebagai Anggota.
Melalui sidang yang berlangsung pada pukul 10:00 WIB mendatang, kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kliennya adalah korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan. ***

Share this article
Nasib Saka Tatal dan terpidana lain kasus Vina Cirebon ditentukan minggu depan, apakah terbukti mereka bersalah?