AYOJAKARTA.COM -- Hingga saat ini Kuasa Hukum Pegi, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus memperjuangkan keadilan untuk Pegi Setiawan.
Jelang sidang pra peradilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani ungkap beberapa poin terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selain berkas-berkas yang akan dipersiapkan, Sugiyanti juga akan menyampaikan beberapa poin saat sidang pra peradilan tanggal 1 Juni mendatang.
Baca Juga: Minta Anaknya Dibebaskan Besok di Hari Bhayangkara, Ibu Pegi: Anak Saya Jangan Dijadikan Tumbal
Salah satu poin yang akan ditekankan oleh Sugiyanti yaitu Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong.
"Kita akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ungkap Sugiyanti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 30 Juni 2024.
Sugiyanti mengungkapkan jika perbedaan ini berdasarkan ciri-ciri DPO dan alamat yang berbeda.
"Karena dari ciri-ciri DPO pun berbeda, alamat pun berbeda. Kemudian ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong 2017 sedangkan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2024," jelas Kuasa Hukum Pegi tersebut.
Baca Juga: Herwanto Minta Pegi Asal Cianjur Diperiksa, Ternyata Ada Kesamaan Dalam Hal Ini
Hal ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong adalah dua orang yang berbeda.
Kuasa Hukum Pegi juga mengatakan jika Pegi Setiawan ini merupakan korban salah tangkap jika dilihat dari alamat, ciri-ciri DPO dan umur yang berbeda.
Disinggung mengenai saksi, Sugiyanti mengatakan jika dirinya sempat akan meyakinkan saksi-saksi.
"Kemarin sempat akan meyakinkan saksi-saksi dan sempat ke rumahnya apakah mereka bisa hadir atau tidak. Tapi Pak RW yang menjabat di 2016 tidak mau menemui dengan alasan sakit," jelas Sugiayanti.
Besar harapan Sugiyanti agar para saksi-saksi bisa hadir untuk membantu lancarnya persidangan Pegi Setiawan ini.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya jika sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan dilakukan pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Persidangan ini sempat ditunda seminggu sebelumnya karena pihak termohon yaitu Polda Jawa barat tidak hadir.***

Share this article
Jelang sidang pra peradilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani ungkap beberapa poin terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.