AYOJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang.
Bahkan belakangan ini santer diperbincangkan soal Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka yang kerap disebut sebagai otak dari kasus tersebut.
Kabarnya, jika Pegi Setiawan terbukti bersalah maka ia akan terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Viral 'Cuap-cuapan' Widya Soal Kasus Vina Cirebon di Medsos, Kamaruddin Simanjuntak: Siapa Dia?
Pegi Setiawan bisa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 (1) dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 (1) dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi oleh Polda Jawa Barat, beberapa saksi di antaranya juga memberatkan Pegi Setiawan.
Adapun saksi yang diperiksa diketahui sekitar 70 orang saksi yang di antaranya adalah saksi yang meringankan, saksi yang memberatkan dan saksi ahli seperti ahli pidana, forensik, psikologi hingga IT.
Dari sejumlah saksi tersebut, terdapat sekitar 18 saksi yang justru memberatkan Pegi Setiawan.
Terkini dikabarkan bahwa berkas perkara dari kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan dinyatakan sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini Kamis, 20 Juni 2024.
"Kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho pada Rabu, 19 Juni 2024 dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Pemindahan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Kenapa Dipisah-pisah?
Sementara itu pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi juga sempat mengatakan bahwa pihaknya ingin agar jaksa lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara.
Hal tersebut dimaksudkan agar kejadian pada tahun 2016 tak terulang kembali.
"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, dan hati-hati untuk meneliti berkas-berkas tersebut. Jangan sampai terjadi terulang seperti tahun 2016," tegas Marwan Iswandi dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Kamis (20/6/2024).***

Share this article
Berkas perkara kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kamis, (20/6/2024).