PP Gaji PNS 2024 Resmi Sah, Maret Naik 8 Persen Berlaku Single Salary? Cek Besaran Golongan I-IV Tembus 6 Juta

Ilustrasi. Kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024.

Ilustrasi. Kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM - Angin segar kembali diterima oleh para PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Peraturan Pemerintah yang mengatur akan skema gaji PNS 2024 terbaru resmi disahkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 resmi disahkan sesuai UU ASN 2023 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP No 8 Tahun 2024 itu di dalamnya juga mengatur kenaikan gaji PNS yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya (16/8/23).

pnsBaca Juga: Lulus dengan Predikat Cumlaude dan Ingin Jadi PNS? Ini 4 Keuntungan Daftar CPNS Jalur Cumlaude

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengumumkan akan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen san pensiunan PNS sebesar 12 persen tahun 2024.

Seperti kita ketahui bahwa kisaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Batal Cair di Bulan Februari 2024, Begini Penjelasan dari PT Taspen, Ada Apa?

1. Golongan I merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II merupakan lulusan SMA dan D-III
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini, Angin Segar Bagi Para Peserta Seleksi CASN 2024

3. Golongan III merupakan lulusan S1 hingga S3
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Berminat Ikut CPNS 2024? Intip Gaji PNS dan PPPK Golongan I-IV Setelah Naik 8 Persen!

Untuk tahun 2024 ini, seluruh abdi negara (PNS) sudah menantikan kapan kenaikan gaji 8 persen ini akan direalisasikan.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (UU ASN 2023) yang disahkan pada 31 Oktober 2023, Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Baca Juga: Referensi SNBP 2024: 10 Jurusan S1 Paling Berpeluang Jadi PNS, Keperawatan Termasuk?

Sedangkan dalam Pasal 21 Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.

Setelah beberapa bulan sejak Presiden Jokowi resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, akhirnya PP yang mengatur kenaikan gaji PNS 2024 resmi disahkan.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi JDIH Kemensetneg RI, PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, berisi sebagai berikut.

Baca Juga: 9 Sekolah Kedinasan yang Cocok untuk Perempuan, Masa Depan Terjamin Lulus Auto jadi PNS!

1. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan

Baca Juga: Top 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Dikenal Sebagai Pencetak PNS Terbanyak, UT Kalahkan UGM!

d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.

Lalu berapakah nominal terbaru gaji PNS yang sudah naik 8 persen?

Mengacu pada gaji awal PNS sebelum naik 8 persen maka jika ada kenaikan, dapat dihitung rata-rata peningkatan besaran gaji mulai dari Rp100ribuan sampai Rp300 ribuan tergantung Golongan yang dimiliki.

Apakah kenaikan gaji PNS 2024 ini juga sudah berlaku single salary?

Baca Juga: Top 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Dikenal Sebagai Pencetak PNS Terbanyak, UT Kalahkan UGM!

Pemerintah masih melakukan pengkajian ulang dan uji coba terhadap kebijakan terkait dengan skema gaji bagi PNS yang akan diterapkan jika memberlakukan sistem single salary.

Dalam skema single salary ini, PNS akan menerima hanya satu sumber penghasilan setiap pencairan gaji, meliputi unsur jabatan (gaji) pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan yaitu tunjangan anak istri atau suami, tunjangan beras atau bahan pangan pokok, dan lain-lain).

Hal ini tidak berlaku untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diberikan secara terpisah seperti yang sudah diatur saat ini.

Besaran gaji yang diterima berdasarkan sistem Single Salary ini ditentukan menurut grading (level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan) di beberapa jenis jabatan PNS.

Oleh karena itu ada kemungkinan jika antar PNS walaupun mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Keuntungan Sekolah Kedinasan di STAN, Bisa Kuliah Gratis hingga Diangkat Jadi PNS

Kisaran besaran gaji PNS dalam single salary berada nominal Rp 2.472.000 untuk kelas jabatan 1 Pelaksana (JA-1) hingga tertinggi untuk kelas jabatan 27 JPT Utama (JPT-27) sebesar Rp 11.921.200. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.

Untuk melihat berapa besaran gaji yang diterima oleh PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP No.8 Tahun 2024 dapat mengakses laman resmi https://jdih.setneg.go.id/.

Itulah informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS 2024 terbaru sebesar 8 persen dan gambaran penerapan single salary. Semoga bermanfaat! ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.