AYOJAKARTA.COM - Angin segar kembali diterima oleh para PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Peraturan Pemerintah yang mengatur akan skema gaji PNS 2024 terbaru resmi disahkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 resmi disahkan sesuai UU ASN 2023 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP No 8 Tahun 2024 itu di dalamnya juga mengatur kenaikan gaji PNS yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya (16/8/23).
pnsBaca Juga: Lulus dengan Predikat Cumlaude dan Ingin Jadi PNS? Ini 4 Keuntungan Daftar CPNS Jalur Cumlaude
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengumumkan akan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen san pensiunan PNS sebesar 12 persen tahun 2024.
Seperti kita ketahui bahwa kisaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.
1. Golongan I merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II merupakan lulusan SMA dan D-III
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini, Angin Segar Bagi Para Peserta Seleksi CASN 2024
3. Golongan III merupakan lulusan S1 hingga S3
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Berminat Ikut CPNS 2024? Intip Gaji PNS dan PPPK Golongan I-IV Setelah Naik 8 Persen!
Untuk tahun 2024 ini, seluruh abdi negara (PNS) sudah menantikan kapan kenaikan gaji 8 persen ini akan direalisasikan.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (UU ASN 2023) yang disahkan pada 31 Oktober 2023, Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Baca Juga: Referensi SNBP 2024: 10 Jurusan S1 Paling Berpeluang Jadi PNS, Keperawatan Termasuk?
Sedangkan dalam Pasal 21 Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.
Setelah beberapa bulan sejak Presiden Jokowi resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, akhirnya PP yang mengatur kenaikan gaji PNS 2024 resmi disahkan.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi JDIH Kemensetneg RI, PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, berisi sebagai berikut.
Baca Juga: 9 Sekolah Kedinasan yang Cocok untuk Perempuan, Masa Depan Terjamin Lulus Auto jadi PNS!
1. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
Baca Juga: Top 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Dikenal Sebagai Pencetak PNS Terbanyak, UT Kalahkan UGM!
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
Lalu berapakah nominal terbaru gaji PNS yang sudah naik 8 persen?
Mengacu pada gaji awal PNS sebelum naik 8 persen maka jika ada kenaikan, dapat dihitung rata-rata peningkatan besaran gaji mulai dari Rp100ribuan sampai Rp300 ribuan tergantung Golongan yang dimiliki.
Apakah kenaikan gaji PNS 2024 ini juga sudah berlaku single salary?
Baca Juga: Top 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Dikenal Sebagai Pencetak PNS Terbanyak, UT Kalahkan UGM!
Pemerintah masih melakukan pengkajian ulang dan uji coba terhadap kebijakan terkait dengan skema gaji bagi PNS yang akan diterapkan jika memberlakukan sistem single salary.
Dalam skema single salary ini, PNS akan menerima hanya satu sumber penghasilan setiap pencairan gaji, meliputi unsur jabatan (gaji) pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan yaitu tunjangan anak istri atau suami, tunjangan beras atau bahan pangan pokok, dan lain-lain).
Hal ini tidak berlaku untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diberikan secara terpisah seperti yang sudah diatur saat ini.
Besaran gaji yang diterima berdasarkan sistem Single Salary ini ditentukan menurut grading (level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan) di beberapa jenis jabatan PNS.
Oleh karena itu ada kemungkinan jika antar PNS walaupun mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Keuntungan Sekolah Kedinasan di STAN, Bisa Kuliah Gratis hingga Diangkat Jadi PNS
Kisaran besaran gaji PNS dalam single salary berada nominal Rp 2.472.000 untuk kelas jabatan 1 Pelaksana (JA-1) hingga tertinggi untuk kelas jabatan 27 JPT Utama (JPT-27) sebesar Rp 11.921.200. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.
Untuk melihat berapa besaran gaji yang diterima oleh PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP No.8 Tahun 2024 dapat mengakses laman resmi https://jdih.setneg.go.id/.
Itulah informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS 2024 terbaru sebesar 8 persen dan gambaran penerapan single salary. Semoga bermanfaat! ***

Share this article
Rincian gaji PNS 2024 sudah diresmikan lewat PP ASN, bulan Maret naik delapan persen berlaku single salary?