AYOJAKARTA.COM - Beredar sebuah berita adanya gugatan yang ditujukan kepada calon wakil presiden nomor urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, karena menilai Gibran Rakabuming Wanprestasi.
Almas beranggapan bahwa Gibran Rakabuming tidak pernah berterima kasih kepadanya.
Baca Juga: Gugat Gibran Atas Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Beberkan Soal Uang
Padahal menurut Almas majunya Gibran sebagai cawapres saat ini karena adanya gugatan Almas yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengadilan untuk menghukum Gibran dan meminta uang sejumlah Rp 10 juta sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Almas.
“Mas Gibran ketika dulu jadi Wali Kota pendukungnya diucapkan terima kasih, ini kepada Mas Almas tidak. Makanya kita gugat Rp10 juta nanti dikasihkan ke panti asuhan,” kata Arif, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sebelumnya, Almas Tsaqqibbirru mengajukan gugat secara untuk Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 29 Januari 2024.
Namun, dengan adanya gugatan tersebut Hakim menilai perjanjian antara Almas dan Gibran Rakabuming abstrak.
“Dalam penetapan Dismissal itu sudah dijelaskan bahwa perjanjiannya itu masih bersifat abstrak,” ujar Humas PN Surakarta, Bambang Arianto.
Diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang pernah mengajukan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres di MK beberapa waktu yang lalu.
Hingga akhirnya gugatan yang diajukan oleh Almas mengenai batas usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK pada 16 Oktober 2023.
MK memutuskan syarat batas usia capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah mengemban jabatan yang dipilih dalam Pilkada atau Pemilu.
Dengan adanya putusan tersebut memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.***

Share this article
Almas Tsaqqibiru beranggapan Gibran Rakabuming tidak pernah berterima kasih kepadanya, hingga meminta ganti rugi Rp10 juta.