AYOJAKARTA.COM - Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran telah menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah pusat maupun daerah.
Zainurohman, peneliti Pukat UGM, menyoroti ketidakjelasan regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Di tahun 2005 Permenpan RB waktu itu mengeluarkan surat edaran atau peraturan menteri yang melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi tetapi kemudian sayangnya peraturan tersebut dicabut di Tahun 2022," ujar Zainurohman.
Menurutnya, ketiadaan ketentuan terpusat yang jelas menyebabkan kebingungan di mana beberapa kepala daerah membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dengan alasan sebagai bentuk reward, sementara lainnya melarang atau bahkan tidak mengambil sikap.
Zainurohman menegaskan bahwa alasan memberikan mobil dinas sebagai reward tidak tepat karena "reward itu juga sudah diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada reward misalnya penggunaan kendaraan dinas sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dari para ASN."
Permasalahan regulasi ini semakin rumit dengan adanya surat edaran Menpan RB Nomor 12 Tahun 2022 dan surat edaran ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Namun, Zainurohman berpendapat bahwa bentuk surat edaran ini tidak cukup kuat secara hukum.
"Harusnya bentuknya bukan surat edaran, di dalam surat edaran KPK pun itu bentuknya imbauan. Kalau orang diembau bisa patuh bisa kemudian menolak untuk patuh tidak ada konsekuensi hukum," jelasnya.
Baca Juga: Tissa Biani Mengenang Ray Sahetapy dengan Video Nostalgia Gitaran 'Hey Jude'
Ia menyarankan agar KPK mengeluarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) dan Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Dengan regulasi yang lebih kuat, setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi disiplin ASN, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
Meskipun penggunaan mobil dinas untuk mudik belum masuk kategori tindak pidana korupsi, Zainurohman menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan 'perbuatan koruptif.'
"Saya tidak melihat adanya bentuk tindak pidana korupsi di sana tetapi meskipun saya belum lihat ini sebagai bentuk tindak pidana korupsi ini merupakan perbuatan koruptif, bukan merupakan pidana tetapi perbuatan koruptif.
Apa itu perbuatan koruptif, mungkin dari sisi pidana belum terpenuhi unsur deliknya tetapi itu merupakan satu bentuk tindakan yang tidak pantas, tidak layak, yang menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik juga menyalahi kode etik dan disiplin di ASN," terangnya.
Untuk mengatasi persoalan ini ke depan, Zainurohman menekankan pentingnya Peraturan Presiden atau minimal Peraturan Menteri PAN-RB yang melingkupi semua kementerian, lembaga, daerah, BUMN, dan BUMD.
Ia juga menyarankan agar KPK membuat Perkom karena "kalau itu bentuknya Perkom maka saya percaya para ASN akan lebih menghargai, akan mungkin akan lebih patuh, akan lebih takut sehingga tingkat kepatuhannya diharapkan akan lebih tinggi."***

Share this article
Peneliti Pukat UGM menyarankan KPK mengeluarkan Perkom tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.