AYOJAKARTA.COM -- Setelah pernyataan Roy Suryo viral dan menyebabkan polemik, Cyber Indonesia kini resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2013-2014 itu ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong terkait tuduhannya pada cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres kedua Pemilu 2024.
Sebuah laporan polisi dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI mengungkap bahwa tweet dari akun @KMRTRoySuryo1, yang diduga pemiliknya adalah Roy Suryo, mantan menteri pemuda dan olahraga serta mantan terpidana, menjadi sorotan.
Mengutip dari Republika pada Rabu, 3 Januari 2024, Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, menjelaskan bahwa laporan ini didasari pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 207 KUHP.
Aulia Fahmi menegaskan bahwa konten Roy Suryo mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam debat telah memicu kegaduhan.
Fahmi mengatakan bahwa ini bisa membahayakan kepercayaan terhadap pemerintah, terutama terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat.
Ketua KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo, menyatakan bahwa semua pasangan calon mendapatkan fasilitas mic yang sama.
Opini publik pun mulai meragukan kecurangan dalam debat cawapres Pemilu 2024 setelah ahli telematika memberikan pandangannya. Roy Suryo dianggap tukang fitnah oleh KPU karena pernyataannya yang dianggap tidak berdasar.
Menghadapi situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menandai cuitan Roy Suryo sebagai berita hoaks.
Baca Juga: Kasus Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Aulia Fahmi pun menyampaikan harapannya agar Bareskrim Polri dapat mengambil alih persoalan hukum ini untuk menghentikan penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menyampaikan kejanggalan dalam debat cawapres melalui akun X-nya.
Namun, pernyataan ini menimbulkan polemik sebab tidak hanya meragukan keadilan KPU, tetapi juga menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Share this article
Ketua KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo, menyatakan bahwa semua pasangan calon mendapatkan fasilitas mic yang sama.