AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik di persidangan Jessica Wongso kini terang-terangan menyatakan bukan lagi dugaan rekayasa CCTV.
Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa CCTV sebagai alat bukti dalam memberikan vonis hukum kepada Jessica Wongso di tahun 2016 lalu, seratus persen telah di rekayasa.
Meski kasus Jessica Wongso telah berlalu tujuh tahun lamanya, namun kini kembali menyita perhatian publik.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin Punya Mata Tajam? Cari Angka 28 di antara Deretan Angka 82, Bisa Tidak?
Bahkan, sosok Jessica Wongso dinilai tak bersalah dalam kematian Mirna Salihin.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso mendapatkan pembelaan dari berbagai kalangan termasuk aliansi advokat.
Setidaknya tercatat 3.800 advokat tergabung dalam tim aliansi pembela Jessica Wongso siap untuk membongkar kasus kopi sianida ini.
Berdasarkan ilmu yang dimiliki Rismon Sianipar di bidang IT, pada awal kasus Jessica Wongso ia ditunjuk sebagai saksi ahli dalam persidangan sudah mengakui bahwa adanya dugaan rekayasa di CCTV.
Hingga kini ia tetap dalam keyakinan yang sama, di mana menurut Rismon Sianipar bahkan ia yakin jika ada variabel lebih dari seratus persen maka ia akan nyatakan benar-benar rekayasa.
"Saya menyatakan saya sudah berhenti mengatakan ini dugaan, karena saya sudah yakin bukan seratus persen lagi, kalau ada variabel satu juta persen juga saya yakin," kata Rismon Sianipar seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Reyben Entertainment pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tak sampai di situ, Rismon Sianipar bahkan berani berdebat dengan keilmuannya itu mengungkap kebenaran CCTV pada kasus Jessica Wongso.
"Ini sudah rekayasa, saya berani berdebat. Kalau di undang di podcast ini pun silakan," ungkapnya.
Hingga kini, diketahui tim aliansi advokat akan melakukan berbagai upaya hukum demi menegakkan keadilan hukum untuk Jessica Wongso, termasuk akan melangsungkan PK.
Tim advokat pembela Jessica Wongso sudah melaporkan dua orang yang diduga melakukan penyimpangan di kasus kopi sianida.
Sebagai informasi, upaya hukum pertama yang dilakukan yakni sudah melaporkan hakim BG yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung.
Kemudian, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso juga melaporkan sosok DS yang diduga menyembunyikan barang bukti berupa CCTV.***

Share this article
Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik di persidangan Jessica Wongso kini terang-terangan menyatakan bukan lagi dugaan rekayasa CCTV.