AYOJAKARTA.COM - PT Telkom Indonesia (Persero) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas kasus dugaan proyek fiktif.
Gugatan kepada PT Telkom Indonesia atas kasus dugaan proyek fiktif ini dilayangkan oleh mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi.
Kasus dugaan proyek fiktif oleh PT Telkom Indonesia ini telah dilaporkan sejak Kamis, 9 Maret 2023 lalu, dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.
Namun sayangnya, mediasi antara yang bersangkutan gagal.
Baca Juga: Resmi Pisah dari Telkom, Layanan Internet IndiHome Bakal Gabung dengan Telkomsel Per 1 Juli 2023
Dikutip ayojakarta.com dari ayobandung.com, Kuasa Hukum Bakhtiar Rosyidi menyebut bahwa PT Telkom membantah tudingan tersebut.
Sehingga akan dilakukan mediasi kembali pada 26 September 2023 mendatang.
“Kemarin proses mediasi gagal. Mereka membantah secara arogan dan menyebut ini mengada-ada. Nanti tanggal 26 September 2023 PN Jakarta Pusat akan menetapkan hasil putusan sela," kata Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji.
Menurutnya, gugatan yang berkaitan dengan adanya temuannya tentang dugaan proyek fiktif financing dan dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Baca Juga: Jajaran Bos Telkom Digugat Bakhtiar Rosyidi ke PN Jakarta Pusat, Kasus Apa?
Perkara ini diduga melibatkan sebanyak 71 perusahaan, namun saat ini baru 11 perusahaan yang seret.
Jika gugatan saat ini mentah, maka akan dilakukan gugatan kepada pihak lainnya.
"Jadi kalau sekarang mentah. Kita akan lakukan gugatan lain lagi. Karena data kita ada 71 perusahaan yang terlibat," ujarnya.
Kuasa Hukum Bakhtiar menyampaikan bahwa kliennya mendapatkan kerugian senilai Rp 21,5 miliar ditambah kerugian nonmaterial akibat dari kasus dugaan proyek fiktif tersebut.
Baca Juga: Telkom Group Pastikan Bahwa Data yang Bocor Bukan Milik Pelanggan IndiHome, Diduga Hasil Rekayasa
Diketahui bahwa perkara ini telah menyeret sejumlah perusahaan antara lain PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta.
Selain 11 pihak tergugat, ada lagi satu pihak yang turut tergugat yakni PT Bursa Efek Indonesia.
Selain perkara perdata, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan langkah penyelidikan untuk perkara pidana.
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul PT Telkom Digugat Soal Dugaan Proyek Fiktif, Diminta Ganti Rugi Rp21 Miliar.***

Share this article
PT Telkom Indonesia membantah dan menyebut kasus dugaan proyek fiktif yang dilaporkan Bachtiar Rosyidi mengada-ngada.