AYOJAKARTA.COM - Perkembangan terbaru mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Berdasarkan data yang diperbarui per tanggal 3 Maret 2025, notifikasi final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disampaikan sebagai penanda bahwa SK P3K akan segera diterbitkan.
Hal ini ditandai dengan terbitnya pertimbangan teknis (pertek) oleh BKN untuk berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Informasi terbaru ini dapat diakses melalui link nasional di s.id/updateNIPcasasn2024, yang menyajikan data komprehensif tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan P3K di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Situs tersebut kini telah dilengkapi dengan informasi lengkap, meliputi update penetapan NIP CPNS, P3K guru, P3K teknis, dan P3K tenaga kesehatan.
Memudahkan para calon pegawai untuk memeriksa status persetujuan teknis mereka secara transparan dan akurat sesuai dengan daerah atau instansi masing-masing.
Dari data yang tersedia, terlihat perkembangan yang bervariasi untuk setiap kategori.
Untuk kategori P3K guru, terdapat beberapa daerah yang pertek-nya telah selesai, seperti Yogyakarta (DIY) dengan 150 pertek selesai, Aceh Barat dengan 45 pertek selesai, Aceh Selatan dengan 27 pertek selesai dari total 41 yang lulus, Badung dengan 1 pertek selesai, Balangan dengan 125 pertek selesai, Bandung dengan 581 pertek selesai, dan Bekasi dengan 1.051 pertek selesai.
Sementara untuk P3K teknis, Kementerian Agama menunjukkan progres yang sangat baik dengan lebih dari 16.000 pertek selesai dari total sekitar 71.000 usulan, meskipun terdapat 2 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian di Kementerian Keuangan, dari total 5 usulan, 1 telah mendapatkan tanda tangan pertek. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menunjukkan kemajuan dengan sekitar 1.200 pertek selesai, dan Aceh Tamiang dengan 267 pertek selesai.
Semua data ini dapat diperiksa secara detail oleh masing-masing individu melalui platform Mola BKN untuk mengetahui status spesifik apakah termasuk dalam kategori pertek selesai, Belum Terpenuhi Syarat (BTS), atau masih dalam proses.
Ketika pertek BKN telah selesai ditandatangani, hal ini mengindikasikan bahwa tahapan persetujuan teknis telah diterbitkan oleh BKN dan prosesnya kini berada pada tahap berikutnya.
Peserta yang memeriksa status mereka melalui Mola BKN akan menerima notifikasi yang menyatakan pertimbangan teknis telah diterbitkan oleh BKN dan saat ini sedang menunggu proses pembuatan surat keputusan oleh instansi.
Ini berarti persetujuan teknis sudah terbit dan usulan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilanjutkan ke proses pembuatan SK.
Baca Juga: Diskon Ramadan! Harga iPhone iBox Turun hingga Rp3 Jutaan, Ini Daftar Modelnya
Dalam tahap ini, instansi akan melakukan verifikasi terhadap persetujuan teknis dari BKN, dan jika ditemukan kesalahan data, instansi akan mengembalikan persetujuan teknis tersebut ke BKN untuk diperbaiki.
Para peserta diharapkan untuk menunggu dengan sabar dan terus memantau informasi resmi yang disampaikan oleh instansi masing-masing.
Untuk informasi yang lebih spesifik mengenai pertek BKN dari masing-masing kantor regional BKN, peserta dapat mengunjungi media sosial resmi BKN, terutama Instagram, yang secara rutin memberikan pembaruan terkait proses ini.***

Share this article
Perkembangan terbaru mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menunjukkan kemajuan...