AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Pengumuman kelulusan pasca masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023. Tahapan setelahnya yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemendikbudristek melalui Prof Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pada tanggal 9 hingga 10 April merupakan pengumuman final bagi guru-guru pada seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Catat! Agar Nggak Zonk, Ikuti Tips Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023
Usul penetapan NI PPPK dijadwalkan mulai tanggal 24 April dan pada 18 Mei 2023 usul penetapan NI PPPK ini diharapkan sudah rampung.
“Terkait dengan kelulusan ASN PPPK pada seleksi tahun 2022 dan pengisian DRH 11 sampai 20 April dan minggu pertama Mei adalah penetapan NI bagi guru PPPK tahun 2022,” ujar Nunuk dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube SAHABAT DIGIPRINT, Kamis (6/4/2023).
Bagi yang lolos dalam seleksi PPPK 2022 maka tentunya nanti akan mendapatkan gaji setelah penyerahan SK dan juga NI PPPK.
Namun hal ini tentunya jika didukung oleh pemberkasan yang cepat dan juga tepat serta tidak ada data yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Beda Jauh! Polemik Honorer Tak Dapat THR 2023, AHY Bongkar Sejahteranya Honorer di Masa SBY
Maka dari itu peserta PPPK harus lebih teliti lagi dalam pengisian DRH serta ketika upload dokumen nantinya.
Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk nantinya pengisian DRH yakni sebagai berikut.
1. Pasfoto terbaru
Pasfoto menggunakan pakaian formal seperti kemeja putih berdasi hitam, serta bagi wanita memakai kerudung putih, background berwarna merah, serta harus foto studio asli bukan editan aplikasi handphone.
2. Ijazah asli
Persiapkan ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.
3. Transkrip nilai
Selain ijazah pelamar juga wajib menyiapkan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dipakai sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru.
4. Daftar riwayat hidup (DRH)
Siapkan DRH yang telah ditandatangani oleh peserta PPPK dan bermaterai.
Baca Juga: Beda Jauh! Polemik Honorer Tak Dapat THR 2023, AHY Bongkar Sejahteranya Honorer di Masa SBY
5. Surat pernyataan lima poin
Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh peserta PPPK dan bermaterai.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Persiapkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal setingkat Polres.
7. Surat keterangan sehat
Yakni surat keterangan sehat baik secara jasmani maupun rohani (kejiwaan) dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di instansi pemerintahan.
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza)
Surat ini harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan pemerintah maupun dari pejabat dari lembaga atau badan yang yang berwenang pengujian narkoba seperti BNN.
Usahakan juga beberapa berkas juga bisa langsung di fotokopi dan legalisir agar ketika diminta untuk mengirimkan fotokopi legalisir sehingga bisa efisien waktu.
Untuk saat ini para peserta PPPK tahun 2022 ini bisa mulai mempersiapkan berkas-berkas seperti SKCK, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani (kejiwaan).
Serta surat dari BNN berisi pernyataan bebas dari Napza sehingga bisa efisien waktu karena tahapan pengisian DRH hanya 20 hari saja itu pun belum dipotong cuti lebaran sehingga instansi juga belum buka pelayanan.***
Share this article
Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini. PPPK guru 2022 bulan juni terima SK?