AYOJAKARTA.COM – Bagaimana nasib PPPK setelah bekerja selama lima tahun? Apakah kontrak bisa diperpanjang atau bahkan bisa menjadi PNS?
Sebagai informasi, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Perjanjian kerja PPPK biasanya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun bekerja,
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Kuningan Jakarta Selatan
Mengacu pada PP Nomor 49 tahun 2018, kontrak PPPK tidak otomatis diperpanjang setelah lima tahun.
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung pada beberapa faktor, termasuk evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan perubahan kebijakan pemerintah.
PPPK akan menjalani evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek, seperti pencapaian target kerja dan kontribusi terhadap organisasi.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk memutuskan apakah akan memperpanjang kontrak.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi, termasuk hasil evaluasi kinerja yang positif dan kebutuhan berkelanjutan untuk posisi tersebut dalam Lembaga.
Perlu digaris bawahi, Keputusan untuk memperpanjang kontrak PPPK sangat bergantung pada kinerja individu.
Jika kinerja memuaskan dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, perpanjangan kontrak dapat disetujui.
Namun, jika terjadi penurunan kinerja atau perubahan kebutuhan organisasi, kontrak mungkin tidak diperpanjang.
Perubahan kebijakan pemerintah atau kondisi organisasi juga dapat mempengaruhi kemungkinan perpanjangan kontrak.
Baca Juga: KPM PKH Terima Tambahan Rp1,2 Juta dari BPNT dan BLT BBM, Berkah Ganda Jelang Ramadan!
Proses Perpanjangan Kontrak PPPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharuskan mengirimkan salinan keputusan perpanjangan kontrak kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau Badan Kepegawaian Negara.
Usulan perpanjangan kontrak setelah lima tahun pertama harus disampaikan kepada menteri terkait paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja, dengan mempertimbangkan saran dari BKN.
Jadi, meskipun PPPK ini berbeda dengan PNS, ada peluang perpanjangan kontrak hingga usia pensiun selama masih memenuhi syarat kinerja dan juga kebutuhan instansi. ***

Share this article
Bagaimana nasib PPPK setelah bekerja selama lima tahun? Apakah kontrak bisa diperpanjang atau bahkan bisa menjadi PNS?