AYOJAKARTA.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada bulan Juni 2023 mendatang.
Seperti yang diketahui gaji ke-13 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini, " kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Resmi! Siswa Penerima KJP Ketahuan Merokok Akan Disanksi, Berikut Aturan Pergub Baru
Adapun maksud dan tujuan diberikannya gaji ke-13 ini bisa membantu aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri untuk mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.
Kemudian dalam proses pencairan gaji ke-13 ini pemerintah menambahkan komponen lain dalam perhitungannya.
Oleh karena itu, tunjangan kinerja juga akan dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke -13 meskipun besarannya juga tidak sampai 100 persen.
Selanjutnya tunjangan kinerja tersebut diberikan pemerintah dalam komponen gaji ke-13 PNS ini hanya sekitar 50 persen yakni tunjangan kerja alias tukin.
Baca Juga: Memperkenalkan HDI Hive Garden: Tingkatkan Kualitas Urban Living dengan Kebaikan dari Alam
Untuk komponen gaji ke-13 yang dikutip AyoJakarta.com ini diketahui sebagai berikut :
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tukin atau tunjangan kinerja
Sebagai informasi tambahan, gaji ke-13 ini merupakan apresiasi negara terhadap kinerja PNS.
Meskipun bonus ini ditujukan untuk membantu PNS, Polri dan TNI untuk membiayai pendidikan anak-anaknya, diharapkan semoga bisa bermanfaat setelah dan ini cair. ***

Share this article
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada bulan Juni 2023 mendatang. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15.