AYOJAKARTA.COM -- Berapa gaji pokok yang akan diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Besaran gaji pokok CPNS ternyata berbeda dengan gaji pokok yang diterima PNS.
Perbedaan ini terletak pada persenan gaji yang diterima.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pengajuan NIP CPNS dan PPPK 2025 Segera Dimulai
PNS diberikan gaji penuh atau 100 persen.
Lantas, berapa gaji pokok yang diterima CPNS?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut besaran gaji yang diterima CPNS.
Benarkan CPNS tidak akan menerima gaji penuh?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat akan diberi gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut.
Baca Juga: Siap-siap! Begini Cara Cek Progres NIP CPNS dan PPPK 2025
Untuk calon PNS (CPNS) akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji yang diberikan kepada PNS.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Adapun besaran gaji CPNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.
Golongan I
Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Baca Juga: RESMI! BKN Ungkap Format Pengadaan ASN Tahun Ini, Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka?
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan.
Tunjangan yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Demikian adalah informasi tentang gaji pokok yang diterima CPNS.***
Share this article
Besaran gaji pokok CPNS ternyata berbeda dengan gaji pokok yang diterima PNS. Perbedaan ini terletak pada persenan gaji yang diterima.