AYOJAKARTA.COM - Kabar penundaan Pemilu ke Tahun 2025 oleh PN Jakpus sempat membuat heboh publik.
Pasalnya, Pemilu yang seharusnya digelar pada 2024 harus mundur hingga 2025.
Tentu putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu ke tahun 2025, para pengamat hukum menyorotinya.
Melansir dari kanal YouTube Metro TV, Bivitri Susanti yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara turut angkat bicara.
Menurut Bivitri Susanti, putusan penundaan Pemilu sangatlah bermasalah.
Sebab di dalam UU Pemilu tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan hal itu.
"Memang putusan ini sangat bermasalah ya, karena kita harus paham menurut Undang-Undang Pemilu sebenarnya tidak ada sama sekali wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskan penundaan Pemilu," ujar Bivitri dikutip pada Jumat, (3/3/2023).
Sehingga menurutnya, masalah ini sebenarnya hanyalah perkara perdata antara Partai Prima dan KPU.
"Jadi kita harus paham bahwa ini adalah perkara perdata, dari Partai yang namanya Partai Prima yang tidak lolos dalam verifikasi," imbuhnya.
Menurut Bivitri ada hal unik yang terdapat dalam kasus ini, yang tertulis di pertitum penggugat, yakni penggugat meminta supaya ada penundaan Pemilu.
Bahkan menurut Bivitri di dalamnya tidak menyangkut soal kasus yang dilaporkan Partai Prima.
Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan dari Partai Prima yang mengakibatkan jatuhnya putusan penundaan Pemilu tersebut.
Partai Prima melaporkan KPU usai dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi dan diketahui saat ini KPU telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.***

Share this article
Menurut Bivitri Susanti, putusan penundaan Pemilu sangatlah bermasalah. Sebab di dalam UU Pemilu tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri