AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi persoalan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David (17).
Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Mario Dandy.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis, 2 Maret 2023 Mahfud MD menyampaikan bahwa penerapan pasal untuk Mario Dandy bisa lebih tegas.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Polisi Akan Jerat Mario Dandy dengan Pasal Terberat
“Diterapkan pasal 354, dan 355 sehingga bisa lebih keras, lebih tegas dan biasa saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional tidak boleh main-main,” kata Mahfud MD.
Hal itu diperlukan karena masyarakat Indonesia sudah lebih kritis dalam menilai kasus yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu keprofesionalan dalam bertugas perlu diterapkan demi tercapainya keadilan bagi korban.
“Karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini ada upaya membelokkan ini mengaburkan ini, masyarakat gampang tahu sekarang,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu harus betul-betul professional agar masalah ini menjadi tuntas, secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Viralnya penganiayaan oleh Mario Dandy ini pun berimbas kepada Rafael Alun Trisambodo selaku sang ayah.
Harta kekayaan Rafael Alun turut disoroti karena dinilai tidak wajar jika melihat profilnya yang seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Mahfud secara terang-terangan mengaku bahwa sejak 2012 telah memiliki surat dari Kejaksaan dan PPATK terkait dugaan pencucian uang dan sumber yang tidak sah oleh Rafael Alun.
Ia juga mengatakan bahwa pada 2013, PPATK telah mengirimkan surat kepada KPK soal adanya dugaan pencucian uang tersebut.
“Sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK, itu sebenarnya tahun 2013 berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung kemudian 2013 PPATK sudah kirim surat ke KPK tentang adanya beberap hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh Saudara Alun sebagai orang tuanya,” ujarnya.***

Share this article
Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Mario Dandy.