AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyelesaian penataan non-ASN.
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan juga diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki tujuan sebagai berikut:
• Penyelesaian penataan non-ASN.
• Pemenuhan kebutuhan ASN.
• Penegasan status pegawai non-ASN.
• Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu ini meliputi:
• Guru dan tenaga kependidikan.
• Tenaga kesehatan.
• Tenaga teknis.
• Pengelola umum, operasional, operator, pengelola, atau penata layanan operasional.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN, Berlaku untuk Siapa Saja?
Sasarannya adalah pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN, yaitu:
• Telah ikut seleksi CPNS TA 2024 tetapi tidak lulus.
• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk (NIP) dan ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah.
Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
2. MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
3. PPK mengusulkan NIP kepada Kepala BKN.
4. Kepala BKN menetapkan NIP.
5. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan juga bisa diperpanjang.
Jangka waktu dan jam kerja ditentukan sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu punya kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan serta nilai dasar ASN.
PPPK Paruh Waktu juga tetap akan dievaluasi kinerjanya secara triwulanan dan juga tahunan.
Upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan yang pernah diterima saat masih jadi pegawai non-ASN atau sesuai UMR.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu bisa terjadi karena beberapa hal.
Pemberhentian tersebut bisa karena pengangkatan menjadi PPPK atau CPNS, pengunduran diri, kematian, pelanggaran disiplin berat, pencapaian batas usia pensiun, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan untuk pindah instansi.
PPPK Paruh waktu bisa diusulkan untuk diangkat menjadi penuh waktu berdasarkan dengan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.***
Share this article
Aturan tersebut mengatur tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyelesaian penataan non-ASN.