AYOJAKARTA.COM - Bagi tenaga honorer yang telah gagal SKD dan SKB CPNS, jangan khawatir sebab BKN telah memberikan kesempatan terakhir untuk menjadi ASN Tahun 2025 ini.
Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.
Kabar bahagia datang dari BKN untuk para tenaga honorer yang gagal SKD dan SKB CPNS, lantaran BKN telah memberikan solusinya yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Dalam Kemenpanrb tersebut dinyatakan bahwa ada ketentuan baru terkait kriteria pelamar atau peserta Non ASN yang terdata dalam database BKN namun gagal dalam seleksi administrasi dan dapat mengikuti seleksi pada tahap 2.
Hal ini tentu membuat hati para honorer yang telah gagal dalam SKD dan SKB CPNS merasa bahagia dan lega.
Lantaran sebelumnya terdapat Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah mendaftar CPNS tidak diperbolehkan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Jangan sampai Salah! Berikut Tata Cara Registrasi Akun SNPMB 2025, Baik SNBP maupun SNBT yang Benar
Jadi berdasarkan Kemenpanrb No 634 Tahun 2024, bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 dapat mengikuti atau diperbolehkan untuk mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun 2025.
Selain itu, dilansir dari akun Instagram pppk.idn yang telah dikutip oleh ayojakarta mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh tenaga honorer yang telah gagal dalam SKD dan SKB CPNS dan akan mengikuti PPPK Tahap 2, ketentuan pendaftar tersebut adalah
· Honorer atau non ASN yang telah terdata dalam database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi (TMS) pada Tahap 1 PPPK maka memiliki kesempatan untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap 2
· Honorer atau non ASN yang telah terdata dalam database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi (TMS) pada slejsi CPNS
· Non ASN database BKN yang telah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024
· Non ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1 dapat mendaftar PPPK Tahap 2
Demikian informasi yang akan membuat bahagia para honorer atau NON ASN yang telah gagal dalam SKD dan SKB CPNS yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 yang diperpanjang hingga 15 Januari 2025 besok.

Share this article
Bagi tenaga honorer yang telah gagal SKD dan SKB CPNS, jangan khawatir sebab BKN memberikan kesempatan terakhir untuk menjadi ASN.