AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas solusi bagi pelamar non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 atau CPNS.
Rapat tersebut diselenggarakan beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk memberikan kejelasan bagi peserta seleksi PPPK yang tidak berhasil pada tahap pertama.
Dalam rapat tersebut, Menpan RB mengungkapkan bahwa pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS namun gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap memiliki peluang untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu seleksi PPPK tahap II.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pendaftaran PPPK Tahap II? Tenaga Honorer Wajib Catat Ya...
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang terdaftar tetapi tidak lulus dalam seleksi administrasi CPNS.
Salah satu peserta yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengungkapkan keluhannya terkait statusnya sebagai pelamar non-ASN yang terdaftar di BKN namun tidak berhasil melanjutkan ke tahap SKD.
Pihak Kemenpan RB menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyatakan bahwa non-ASN yang tidak lulus CPNS tidak perlu diubah status kepegawaiannya, masalah ini sedang diproses lebih lanjut.
Pemerintah akan merumuskan regulasi untuk menangani situasi ini, dengan tujuan agar pelamar yang terdaftar dalam database BKN dapat melanjutkan ke seleksi tahap II.
Meskipun demikian, peserta yang gagal pada tahap SKD tidak akan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap PPPK tahap II, dan hal ini telah diatur dalam regulasi yang ada.
Namun, untuk mereka yang terdaftar dalam database BKN, pemerintah akan berusaha memfasilitasi proses administrasi dan memungkinkan mereka mengikuti seleksi P3K tahap II, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan SNBP dan SNBT 2025 untuk Bisa Jadi Maba
Kemenpan RB juga mengingatkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi tahap II telah dilakukan dua kali sampai 15 Januari mendatang.
Harapannya dalam waktu dekat ini, masalah terkait status kepegawaian bagi pelamar non-ASN dapat segera mendapatkan kejelasan.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan peserta yang belum terakomodir pada seleksi tahap 1 dapat merasa lebih tenang dan memiliki peluang untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam seleksi P3K tahap II.
Pemerintah daerah juga diminta untuk mendorong tenaga honorer yang ada disetiap instansinya untuk segera mendaftarkan diri pada seleksi PPPK tahap kedua.
Bilamana tenaga honorer tidak melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap dua maka besar kemungkinan akan mendapatkan sanksi tegas hingga kehilangan kesempatan bekerja.
Oleh karenanya, jangan sampai melewatkan kesempatan baik ini untuk memperoleh masa depan cerah melalui jenjang karir di instansi pemerintahan.***

Share this article
Menpan RB mengungkapkan bahwa pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS namun gagal bisa ikut PPPK Tahal II