AYOJAKARTA.COM – Telah berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.
Hasilnya telah sah bahwa MK ketok palu untuk menolak permohonan PSI soal batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.
Semula telah terdapat peraturan tentang batas usia capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.
Kemudian, PSI mengajukan permohonan gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres untuk diturunkan.
PSI alias Partai Solidaritas Indonesia meminta batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.
Karena menurut MK, kewenangan penentuan batas usia capres dan cawapres bukan milik MK, melainkan pembentuk undang-undang.
“… perihal persyaratan batas usia untuk menduduki jabatan publik sepenuhnya merupakan pembentuk undang-undang,” ujar Saldi Isra, Wakil Ketua Hakim MK, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
Selain itu, apabila permohonan batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun, dikhawatirkan akan terjadi dinamika di kemudian hari.
Baca Juga: Apa Saja Isu yang Akan Dibahas Anies Baswedan dan Cak Imin Setelah Resmi Jadi Capres dan Cawapres?
“Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.” lanjutnya.
Kemudian, apabila itu terjadi, nantinya juga akan menjadi banyak datangnya permohonan soal batas usia capres dan cawapres ini.
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra.
Sebenarnya dulu pernah terjadi batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun pada waktu pemilu 2004, 2009, 2014. Namun, kembali diubah menjadi 40 tahun saat pemilu 2019.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum Puji Integritas Hakim!
“Sebelum perubahan UUD 1945 atau pada waktu dipilih MPR, syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden harus telah berusia 40 (empat puluh tahun), sedangkan setelah perubahan UUD 1945 untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004, tahun 2009, dan tahun 2014 ditentukan sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara itu, pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2019, syarat usia bagi calon Presiden dan calon wakil presiden ditentukan menjadi paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” lanjutnya.***

Share this article
Telah berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.