AYOJAKARTA.COM -- Gibran Rakabuming Raka merupakan anak dari Presiden Jokowi dan keponakan dari Ketua MK yang belum lama ini dipermasalahkan yang bernama Anwar Usman.
Anwar Usman sedang dilaporkan dan sedang diteliti lebih lanjut oleh MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketua MKMK yang bernama Jimly Asshiddiqie, MKMK bisa saja batalkan putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres yang disetujui oleh Anwar Usman.
Apabila putusan tersebut dibatalkan, maka Gibran akan gagal mendampingi Prabowo di pemilu 2024 nanti.
Tetapi Jimly Asshiddiqie ingin diyakinkan terlebih dahulu oleh pelapor apabila memang ada kode etik hakim konstitusi yang dilanggar oleh Anwar Usman.
Secara pribadi, Jimly Asshiddiqie mau saja untuk membatalkan putusan MK itu, tapi dirinya perlu diyakinkan.
Bukan hanya sekedar emosi saja karena harus dipertanggungjawabkan secara benar atau secara hukum.
Baca Juga: Cara Ungkap Kepribadian Berdasarkan Kebiasaan Posisi Tidur di Atas Bantal, Kamu Tipe Apa Nih?
“Intinya, pertama, bagaimana … meyakinkan lembaga penegak kode etik ngurusi perilaku per hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana? Saya sih mau aja, iya, kan? … kalau ngawur-ngawur dan sekedar emosi sekedar, ya nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara apa namanya? Secara benar. Secara hukum. … Bukan soal bisa, saya harus diyakinkan dulu mana. Belum … Belum yakin,” ujar Jimly Asshiddiqie dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik bernama Bivitri Susanti, meragukan Jimly Asshiddiqie karena Jimly dilantik menjadi ketua MKMK oleh Anwar Usman yang saat ini sedang dipermasalahkan.
“…jauh dari ideal. Karena idealnya seharusnya independent dan tidak dilantik oleh ketua MK sendiri, dan lain sebagainya. … Saya ingin mengingatkan supaya publik juga paham bahwa kode etiknya itu memang tidak bilang hubungan keluarga itu harus terjadi antara hakim dengan pemohon. … kepentingan itu bisa terjadi antara hakim dengan orang yang punya kepentingan langsung terhadap perkara. Nah, nama Gibran itu ada dalam permohonan. Apakah putusan ini akan mempengaruhi putusan MKMK akan mempengaruhi keputusan? … semua tahu tentu tidak akan. … putusan ini merusak Marwah MK,” ujar Bivitri Susanti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 1 Huruf yang Berbeda di Deretan Huruf N, Apa Ya? Coba Cari Sekarang Juga!
Itulah berita tentang MKMK bisa batalkan putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres serta Gibran akan gagal mendampingi Prabowo. ***

Share this article
Menurut ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, MKMK bisa batalkan putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres yang disetujui Anwar Usman.